Dukung Petisi Buruh, Dr Mustofa: Outsourcing di Batam Jadi Perhatian Serius
Eko Setiawan May 01, 2026 06:42 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dukungan terhadap petisi buruh di Kota Batam terus menguat. Anggota DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menegaskan persoalan outsourcing masih menjadi isu paling krusial yang dihadapi para pekerja di daerah industri tersebut.

Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini, menurut Mustofa, harus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memberi perhatian lebih terhadap nasib buruh, khususnya terkait sistem alih daya yang dinilai masih merugikan pekerja.

“Saya pernah berkecimpung langsung di dunia perburuhan dan memimpin serikat pekerja di Batam. Maka di momentum Hari Buruh ini, kami berharap pemerintah pusat memberi perhatian serius, terutama terhadap pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini sudah masuk dalam agenda DPR RI,” kata Mustofa.

Mustofa menyoroti praktik outsourcing di Batam yang hingga kini masih marak, terutama di sektor industri galangan kapal.

Mustofa bahkan menemukan adanya sistem outsourcing berjenjang yang dinilai berpotensi merugikan pekerja, baik dari sisi kesejahteraan maupun keselamatan kerja.

“Di lapangan, outsourcing ini tidak hanya satu tingkat, tetapi bisa sampai dua hingga tiga lapis. Kondisi ini tentu berpotensi menurunkan standar keselamatan kerja (safety) bagi para buruh,” ungkapnya.

Amsakar pun meminta pengawas ketenagakerjaan, khususnya di tingkat provinsi, untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang masih menerapkan sistem tersebut.

Lebih lanjut, Mustofa menegaskan peringatan May Day bukan sekadar seremoni, tetapi harus menjadi momentum untuk mendorong perubahan kebijakan yang berpihak kepada buruh.

Salah satu harapan utama adalah pengesahan regulasi ketenagakerjaan yang mampu menghapus praktik outsourcing yang tidak sesuai aturan.

“Penghapusan outsourcing ini merupakan janji pemerintah pusat. Kami berharap hal ini benar-benar direalisasikan demi kepastian dan perlindungan hak-hak pekerja,” tegas Mustofa.

Mustofa juga mengingatkan berdasarkan aturan terbaru, pemerintah sebenarnya telah membatasi penggunaan outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Namun, dalam praktiknya di Batam, sistem outsourcing disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan masih menjadi pola umum di berbagai sektor industri.

“Harapan kita ke depan, sesuai dengan aturan yang ada, praktik outsourcing yang tidak sesuai ketentuan bisa dihapuskan. Sehingga buruh mendapatkan kepastian kerja dan perlindungan yang lebih baik,” kata Mustofa.(ian).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.