RSUD Datu Beru Takengon Mulai Terapkan JKA Berbasis Data Desil, Warga Diminta Cek Status
Sri Widya Rahma May 01, 2026 07:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai diberlakukan Pemerintah Aceh pada 2026 guna memastikan layanan kesehatan lebih tepat sasaran.

Baca juga: Perubahan Data Pekerjaan Membludak di Disdukcapil Aceh Tengah, Diduga Terkait Desil JKA

Kebijakan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.

Perubahan tersebut efektif berlaku mulai 1 Mei 2026.

Pemerintah Aceh juga menetapkan bahwa masyarakat dalam kategori sejahtera, yakni desil 8 hingga 10, tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.

Selama ini, masyarakat dengan desil 1 hingga 5 (kategori miskin) ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.

Sementara desil 6 hingga 10 sebelumnya dibiayai melalui JKA oleh Pemerintah Aceh, di luar TNI/Polri dan ASN.

Namun, melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, cakupan JKA kini difokuskan hanya bagi masyarakat pada desil 6 dan 7.

Adapun masyarakat dalam kategori desil 8 sampai 10 tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.

RSUD Datu Beru Takengon Resmi Terapkan JKA Berbasis DTSEN

Menindaklanjuti kebijakan itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon resmi menerapkan layanan JKA berbasis DTSEN mulai 1 Mei 2026.

Humas RSUD Datu Beru Takengon, Himawan kepada TribunGayo.com pada Jumat (1/5/2026), mengatakan penerapan ini merupakan bagian dari integrasi data sosial ekonomi yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: DPRA Minta Pergub JKA yang Membatasi Warga Aceh untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Agar Dicabut

“Keikutsertaan JKA berbasis DTSEN mulai diterapkan di RSUD Datu Beru sejak 1 Mei 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam sistem tersebut masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil kesejahteraan, dengan desil 1 hingga 7 menjadi prioritas penerima manfaat.

Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa penolakan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Rumah sakit tetap melayani masyarakat dan tidak akan menolak pasien yang membutuhkan layanan kesehatan,” kata Himawan.

Bagi masyarakat yang belum masuk dalam desil 1 hingga 7 atau tercatat “null”, RSUD Datu Beru menyarankan agar segera melakukan perbaikan data.

Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui pemerintah kampung (geuchik), aplikasi Cek Bansos, call center Kementerian Sosial di 021-171, layanan WhatsApp Lapor Bansos, maupun melalui pembaruan data pada portal resmi DTSEN.

Dengan penerapan sistem ini, RSUD Datu Beru berharap masyarakat Aceh Tengah tetap memperoleh akses layanan kesehatan, sekaligus memastikan program JKA tepat sasaran bagi yang berhak. (*)

Baca juga: Status Desil Anda tidak Sesuai, Bakal Dicoret dari JKA, Begini Cara Sanggah Melalui 4 Jalur Ini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.