KETUA Yayasan Daycare Little Aresha Diyah Kusumastuti Eks Koruptor, Kini Ditangkap Penyiksaan Bayi
Tommy Simatupang May 01, 2026 07:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Daycare Little Aresha, yayasan yang melakukan penyiksaan terhadap bayi ternyata milik eks napi koruptor. 

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka penyiksaan terhadap bayi. 

Mereka terdiri dari pengasuh, kepala sekolah, hingga pemilik yayasan. 

Daycare yang berada di Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini membuat warga geram. 

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyampaikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa Diyah Kusumastuti (DK) sebagai ketua yayasan pernah terjerat kasus korupsi yang ditangani di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Informasi yang kita terima seperti itu tapi di perkara lain, mungkin ditangani oleh Semarang,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: FIRASAT Dimaris Sitio Sebelum Tewas Dibunuh Mantan Menantu, Sudah Curiga, Sengaja Pasang CCTV Rumah

Baca juga: May Day 2026 di Medan, Wali Kota Rico Waas Nyanyi bareng Buruh

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, DK sebelumnya dijatuhi pidana dalam kasus korupsi BKK BPR Purworejo.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp 50.000.000, serta subsider kurungan 3 bulan.

Anggoro menegaskan, penanganan perkara kekerasan di Little Aresha saat ini masih berjalan di Polresta Yogyakarta.

Hingga kini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Meski demikian, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berlangsung.

“Sementara masih ditangani oleh Polresta, diasistensi Polda apakah ada penambahan tersangka baru bisa karena masih dalam penyidikan,” jelasnya.

Dari data sementara, terdapat 53 anak yang menjadi korban dalam kasus ini.

Polisi juga membuka peluang bagi korban lain untuk melapor, baik melalui kepolisian maupun layanan yang disediakan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Polisi juga siap melakukan pendalaman terhadap korban-korban yang belum melapor. Sedang diusahakan dipercepat, tersangka dibagi di tiga Polsek karena perempuan dilakukan pengawasan terhadap tersangka oleh dit propam,” imbuh Anggoro.

Selain itu, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari pembina dan penasihat daycare tersebut.  Anggoro meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.

“Nanti ada rilis baru apabila ada penambahan tersangka oleh tersangka, sudah (meminta keterangan pembina dan penasihat),” ujarnya.

Sri Sultan HB X Minta Daycare Wajib Pasang CCTV

Di sisi lain, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan instruksi guna memperketat pengawasan operasional tempat penitipan anak. 

Salah satu poin yang ditekankan adalah kewajiban pemasangan CCTV.

“Instruksinya itu nanti ada SOP. Misalnya tidak ada CCTV, sekarang ada CCTV dan sebagainya, kan gitu,” kata Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/4/2026).

Menurut Sultan, aturan tersebut diperlukan agar operasional daycare memenuhi standar yang ditetapkan.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan melalui CCTV agar orangtua bisa memantau kondisi anak secara langsung.

“Jenenge (namanya) ilegal iki ya mesti ora ngerti mutune (pasti tidak diketahui mutunya), apapun mestinya iki jenenge ilegal itu, mestinya tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

“Lingkungan itu bisa ikut, ikut ngawasi. Tapi kalau CCTV-nya ming ning jero (cuma di dalam) kamar ya percuma. Publik juga enggak pernah tahu,” ucapnya.

Baca juga: WANITA Muda Bunuh Pria di Palembang, Korban Alami Luka Bacok di Perut, Pisau Disimpan Dalam Jilbab

Baca juga: Melawan Ketika Ditangkap, Maling Motor Pelanggan Laundry Pakaian di Medan Johor Ditembak

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.