TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Praktik dugaan percaloan tenaga kerja yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pekalongan kini mulai terkuak setelah sejumlah warga mengaku menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Dengan modus menjanjikan posisi tenaga outsourcing di lingkungan pemerintah daerah, oknum ASN bernama Tanto alias Bongol tersebut diduga telah melancarkan aksinya sejak tahun 2024.
Namun hingga kini janji pekerjaan maupun pengembalian uang tak kunjung direalisasikan meski pelaku telah dijatuhi sanksi penurunan pangkat.
Baca juga: Ribuan ASN Banyumas Didorong Jadi "Orang Tua Asuh" Bagi Pekerja Rentan Melalui Salin Aslimas
Sejumlah warga mengaku, menjadi korban setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan iming-iming bisa mendapatkan pekerjaan, namun hingga kini janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ASN tersebut bernama Tanto alias bongol, warga Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi.
Tanto ini menjadi pihak yang menawarkan jasa tersebut sejak 2024.
Dalam aksinya, ia menjanjikan dapat membantu meloloskan korban sebagai tenaga outsourcing.
Untuk itu, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih memperlancar proses penerimaan.
"Namun, setelah uang diberikan korban tidak pernah mendapatkan panggilan kerja. Mereka, bahkan harus menunggu berbulan-bulan hingga lebih dari satu tahun tanpa kepastian."
"Total kerugian yang dialami korban ditaksir, mencapai puluhan juta rupiah," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/5/2026).
Pihak keluarga korban mengungkapkan, telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan.
Bahkan, pada Maret 2024, terduga pelaku sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang korban.
Sayangnya, komitmen tersebut belum juga direalisasikan.
"Sudah ada pernyataan tertulis, tapi sampai sekarang belum ada pengembalian.
Hanya janji yang terus diulang," ujar salah satu keluarga korban.
Upaya menemui pelaku juga telah dilakukan.
Pindah Tugas
Diketahui, Tanto kini telah berpindah tugas ke Kecamatan Karanganyar.
Bahkan, atasan pelaku disebut telah mengetahui persoalan tersebut.
Namun, hingga kini belum ada penyelesaian konkret.
"Belum ada kejelasan dari ASN tersebut, hanya janji bulan depan akan dilunasi. Sampai sekarang uang tidak dikembalikan," ucapnya.
Sebagai bentuk jaminan, korban sempat menerima satu unit sepeda motor dinas jenis Yamaha Jupiter berpelat merah dari pelaku.
"Namun, kendaraan tersebut kemudian dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyusul adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bagian Umum," tambahnya.
Dalam beberapa kesempatan, Tanto disebut kerap menjanjikan akan segera mengembalikan uang korban. Ia berdalih, dana yang diterima telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Berdasarkan data yang diterima Tribunjateng.com, kasus ini diduga tidak hanya menimpa satu orang. Beberapa warga dari berbagai wilayah turut menjadi korban, di antaranya dari Desa Wonorejo (Kecamatan Kajen), Kecamatan Bodeh, hingga wilayah Kabupaten Pemalang.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial T, diduga menawarkan bantuan kepada sejumlah warga untuk bisa bekerja sebagai tenaga outsourcing dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar tahun 2024.
Saat itu, T yang diketahui pernah bertugas di Bagian Umum Setda menawarkan peluang kerja kepada beberapa orang dengan janji dapat membantu mereka diterima sebagai tenaga outsourcing di lingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Agar proses tersebut berjalan, kami diminta menyerahkan sejumlah uang. Dengan harapan, bisa segera memperoleh pekerjaan dan kami pun memenuhi permintaan tersebut," katanya Jumat (10/4/2026).
Setelah uang diserahkan, janji pekerjaan yang disampaikan tidak pernah terwujud.
Korban justru harus menelan kekecewaan, karena uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
"Sudah menunggu lebih dari satu tahun, tetapi tidak pernah menerima panggilan kerja seperti yang dijanjikan," imbuhnya.
Ia sebenarnya hanya berharap, uang tersebut dapat dikembalikan secara utuh. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas dari terduga pelaku.
"Kami hanya berharap uang bisa kembali. Sudah menunggu lama, tapi sampai sekarang belum ada kepastian," ujarnya.
Keluarga korban menyebut berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta kejelasan. Bahkan, pada Maret 2024 lalu, T sempat menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk mengembalikan uang tersebut.
"Sudah ada surat hitam di atas putih, tapi sampai sekarang hanya janji-janji saja," ungkapnya.
Keluarga korban juga mengaku, sempat menyampaikan persoalan tersebut kepada atasan yang bersangkutan.
Namun hingga kini, belum ada penyelesaian yang jelas. Sementara uang korban juga belum dikembalikan.
Sanksi Penurunan Pangkat
Camat Karanganyar, Budi Rahmulyo, menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan satu tingkat jabatan kepada T aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak pekan lalu, sebagai bagian dari proses penegakan disiplin.
Budi Rahmulyo menjelaskan, sanksi itu merupakan langkah awal dalam pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan.
Baca juga: Oknum ASN Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat Transaksi di Depan Minimarket
Pihak kecamatan, masih akan memantau perkembangan sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Penurunan satu tingkat jabatan, sudah diberlakukan sejak minggu lalu. Selanjutnya, kami akan melihat perkembangan yang ada," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, sanksi dapat diperberat apabila tidak ada itikad baik, maupun perubahan sikap dari ASN tersebut.
Koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga telah dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau tidak ada perkembangan, tentu akan kami tingkatkan lagi sanksinya. Kami sudah komunikasikan dengan BKD untuk proses selanjutnya," tambahnya.
Terkait laporan masyarakat, pihak kecamatan mengakui telah menerima beberapa aduan.
Namun, jumlah pasti laporan dan kerugian belum dapat dipastikan.
Meski tengah menjalani sanksi, ASN yang bersangkutan masih aktif masuk kerja sembari menunggu hasil evaluasi lanjutan.
Sementara itu, menanggapi isu dugaan penggadaian kendaraan dinas, Budi membantah informasi tersebut.
Ia menegaskan, di lingkungan kecamatan tidak terdapat kendaraan dinas roda dua yang dipegang oleh ASN dimaksud.
Baca juga: Oknum ASN Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat Transaksi di Depan Minimarket
"Saya tidak tahu soal itu. Di kami tidak ada motor dinas yang dipegang," tegasnya.
Di sisi lain, diketahui Budi Rahmulyo juga merupakan pemilik sebuah perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang beroperasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, ia pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkab Pekalongan beberapa waktu lalu. (Dro)