Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo, Pakar UGM: Tiadakan Perlintasan Sebidang
GH News May 01, 2026 08:10 PM
Jakarta -

Tragedi kecelakaan terjadi antara Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (27/4) malam. Insiden tersebut menelan 106 korban dengan 90 luka-luka dan 16 orang meninggal dunia. Peneliti dan Staf Ahli dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada (UGM),Iwan PujaRiyadi, menilai kecelakaan tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor tunggal saja. Tapi terdapat peristiwa berantai yang mendorong terjadinya tragedi tersebut.

Efek Domino dari Taksi Mati

Peristiwa kecelakaan kereta tersebut dimulai dari kejadian di perlintasan sebidang. Menurut Iwan, ada faktor primer berupa taksi mati di perlintasan tersebut.

"Jadi mungkin terdapat beberapa faktor yang mungkin terjadi dan hal ini dipicu oleh faktor primer, yaitu mungkin karena ada taksi mati atau berhenti di perlintasan," terang Iwan dalam laman UGM dikutip Jumat (1/5/2026).

Meski kereta sudah menggunakan sistem modern (sistem blok), risiko kecelakaan tetap ada. Iwan menjelaskan jika kereta tidak bisa dengan cepat memberhentikan lajunya secara mendadak. Mengingat adanya keterlambatan informasi yang diperoleh kereta api Argo Bromo Anggrek, kereta tersebut semakin sulit berhenti langsung.

"Jadi bisa juga dimungkinkan karena ada kejadian itu, kereta yang di belakangnya menerimainformasinya sudah berdekatan dengan lokasi kejadian," terangnya.

Masyarakat yang Tidak Disiplin

Selain itu, Iwan melihat adanya faktor kepadatan pada lalu lintas kereta semakin memicu terjadinya peristiwa beruntun tersebut. Di luar persoalan teknis, ia melihat penyebab utama dari kecelakaan ini adalah perilaku masyarakat yang tidak disiplin.

"Kesadaran masyarakat masih rendah terhadap permasalahan ini yang ditandai dengan perilaku menerobos palang pintu," jelasnya.

Menurutnya perilaku masyarakat di Indonesia belum dapat beradaptasi dengan teknologi modern. Meskipun sistem teknologi sudah berupaya dalam melalui palang kereta, tetapi jika masyarakat tidak mampu untuk menaati sistem tersebut kecelakaan tetap akan terjadi.

"Perilaku kita itu terhadap suatu sistem yang modern itu kan juga harus berubah,"ungkapnya.

Dorong Peniadaan Perlintasan Sebidang

Iwan menyarankan adanya peniadaan perlintasan sebidang. Secara regulasi, perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api sebenarnya tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti volume lalu lintas rendah atau topografi yang sulit.

Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan perbaikan perlintasan melalui pembangunan flyover atau underpass, sehingga tidak ada lagi perpotongan arus antara kendaraan bermotor dan kereta api.

"Secara konsep itu tidak boleh ada perlintasan sebidang, kecuali terdapat kondisi tertentu," terangnya.

Nikita Rosa
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.