Perang Iran Secara Hukum AS Resmi Selesai, Trump Mau Lancarkan Operasi Baru yang Berganti Nama
Hasiolan Eko P Gultom May 02, 2026 12:24 AM

Perang Iran Secara Hukum AS Resmi Selesai, Trump Mau Lancarkan Operasi Baru Militer yang Berganti Nama
 

TRIBUNNEWS.COM - Perang dengan Iran, yang dilancarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada 28 Februari 2026, secara resmi, merujuk pada undang-undang di AS, berakhir hari ini, Jumat (1/5/2026).

Undang-undang AS yang dimaksud adalah Undang-Undang Kekuatan Perang atau yang dikenal sebagai War Powers Act/Resolution 1973.

Baca juga: Misteri Keberadaan 11 Ton Uranium Iran yang Terkubur di Dalam Tanah

Undang-undang ini merupakan hukum federal Amerika Serikat yang membatasi wewenang Presiden untuk mengerahkan kekuatan militer mereka tanpa persetujuan Kongres ke suatu wilayah baik di dalam maupun di luar negeri.

Aturan ini mewajibkan eksekutif melakukan konsultasi ke Kongres sebelum mengerahkan kekuatan militer dan menarik pasukan dalam 60-90 hari jika tidak ada deklarasi perang, guna menyeimbangkan kekuasaan negara.

Namun, berakhirnya perang secara hukum tidak serta merta berarti berakhirnya perang di lapangan.

Media AS, Politico justru melaporkan kalau Presiden Trump telah meluncurkan rencana baru bersifat militer yang bertujuan untuk membuka kembali Selat Hormuz.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi, tetapi kebocoran informasi tersebut telah memicu perang pedebatan antara Partai Republik dan Demokrat di AS mengenai wewenang Presiden Trump untuk meluncurkan operasi baru militer ke Iran dengan nama yang berbeda.

Menurut Politico, rencana baru Presiden Trump untuk membuka kembali Selat Hormuz termasuk lewat cara mempertahankan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran.

"Blokade oleh AS ini sambil berkoordinasi dengan sekutu untuk membuat Iran membayar biaya yang lebih tinggi karena mengganggu jalur perdagangan energi," tulis laporan itu. 

Politico juga memperkirakan kerugian harian Iran akibat blokade tersebut sekitar 500 juta dolar AS.

Blokade Selat Hormuz menyebabkan banyak kapal kargo menunda pelayarannya dan melepas jangkar di perairan sekitar Timur Tengah seperti tampak dalam foto.
Blokade Selat Hormuz menyebabkan banyak kapal kargo menunda pelayarannya dan melepas jangkar di perairan sekitar Timur Tengah seperti tampak dalam foto. (HO/IST/dok. UPI)

Pencegatan Tak Cuma Incar Kapal Tanker Iran

Menjelang tenggat waktu yang ditetapkan oleh Gedung Putih, laporan-laporan yang terpercaya mengungkapkan kalau pemerintahan Presiden Trump bermaksud untuk melanjutkan rencana militer dan ekonomi yang ambisius untuk memperluas blokade angkatan laut di wilayah Teluk, dalam langkah yang bertujuan untuk menimbulkan "penderitaan maksimal" guna memaksa Teheran menerima persyaratan gencatan senjata, menurut CNN.

Strategi baru ini berpusat pada perubahan strategi "pencegatan sebagian" kapal menjadi penutupan Selat Hormuz secara menyeluruh dan berkelanjutan bagi pelayaran Iran.

Blokade total ini berfokus pada perluasan cakupan embargo, yang tidak akan terbatas pada kapal tanker minyak. 

Rencana tersebut menunjukkan niat Washington untuk mencegat semua kapal komersial yang menuju dan dari pelabuhan Iran, untuk memastikan bahwa jalur pasokan vital terputus sepenuhnya.

"Washington meyakini kalau perluasan embargo akan menyebabkan runtuhnya infrastruktur komersial Iran yang tersisa, terutama mengingat pemadaman komunikasi dan krisis ekonomi internal, yang akan memaksa Teheran untuk meninggalkan syarat-syarat dalam "Rencana Sepuluh Tahun" dan menerima tuntutan Amerika terkait program nuklir dan aktivitas regional," tulis laporan itu.

Berganti Nama, Operasi Baru Militer AS ke Iran

Sementara itu, dua pejabat AS mengatakan kepada Axios bahwa presiden AS telah menerima pengarahan tentang rencana militer baru terhadap Iran.

Kedua pejabat tersebut menjelaskan bahwa komandan Komando Pusat AS, Brad Cooper, dan ketua Kepala Staf Gabungan memberi pengarahan kepada Trump selama 45 menit tentang kemungkinan rencana baru untuk operasi di Iran.

Sebelumnya, seorang pejabat senior dalam pemerintahan Presiden AS Trump mengatakan bahwa operasi tempur yang dimulai terhadap Iran pada 28 Februari telah berakhir, karena alasan yang berkaitan dengan Undang-Undang Kekuatan Perang, menurut Reuters dan Associated Press.

Berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act), yang bertujuan untuk membatasi wewenang militer presiden, Trump memiliki waktu hingga Jumat untuk mendapatkan otorisasi kongres untuk melanjutkan operasi militer atau mengakhiri pertempuran, setelah periode 60 hari yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga memungkinkan pemerintah untuk memperpanjang periode ini hingga 30 hari.

Untuk mengatasi kebingungan hukum ini, Richard Goldberg, yang menjabat sebagai direktur Dewan Keamanan Nasional untuk penanggulangan senjata pemusnah massal Iran selama masa jabatan pertama Trump, mengatakan bahwa ia merekomendasikan agar para pejabat administrasi beralih ke operasi baru dengan nama baru untuk melengkapi operasi pertama yang diluncurkan pada 28 Februari dengan nama "Epic Wrath".

Ia menambahkan bahwa misi baru tersebut akan menjadi misi "pertahanan diri" yang berfokus pada pembukaan kembali Selat Hormuz sambil tetap mempertahankan hak untuk mengambil tindakan ofensif guna mendukung pemulihan kebebasan navigasi.

Di tengah kontroversi ini, presiden AS mengatakan bahwa ia tidak menyebut konfrontasi dengan Iran sebagai perang, melainkan sebagai "operasi militer," dan menekankan bahwa Iran sangat ingin mencapai kesepakatan.

Dalam sebuah wawancara dengan News Max, Trump menegaskan bahwa negaranya telah menang di Iran, tetapi ingin menang dengan selisih yang besar, sekaligus mencatat bahwa kemenangan militer saja tidak cukup, dan jaminan harus diperoleh dari Teheran bahwa mereka tidak akan pernah memiliki senjata nuklir.

Presiden AS juga menegaskan kembali bahwa Iran saat ini sangat lemah secara militer dan ekonomi, dan akan membutuhkan waktu sekitar 20 tahun untuk membangun kembali kekuatannya.

 

 

(oln/politico/reuters/AP/*)

 

 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.