TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Perkembangan transformasi digital yang semakin cepat membuat ruang siber kini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga mencakup aktivitas ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, hingga layanan publik.
Namun, perluasan ruang digital tersebut turut diikuti meningkatnya berbagai bentuk kejahatan siber, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penyebaran konten negatif, praktik judi online, hingga eksploitasi anak.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digelar di Bali, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan bahwa dinamika kejahatan digital telah memberikan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Berbagai macam tindak pidana yang dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan efek yang cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” kata Ismail, dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/5/2026).
Indonesia saat ini telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya.
Namun, menurut Ismail, keberadaan UU ITE tidak dapat berdiri sendiri dalam menghadapi dinamika hukum yang semakin kompleks, terutama setelah hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ia menilai, perubahan ini membawa implikasi terhadap penegakan hukum di ruang siber yang perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma maupun ketidakpastian hukum.
Baca juga: Komisi I DPR RI: Literasi Digital Harus Sasar Orang Tua, Bukan Hanya Anak
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat instrumen hukum utama yang saling berkaitan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keempat regulasi tersebut disebut saling beririsan dalam penegakan hukum di ruang digital, baik dari aspek materiil maupun formil.
“Dalam konteks ini terdapat beberapa irisan pengaturan yang perlu kita cermati bersama, khususnya antara Undang-Undang ITE dengan kerangka KUHP dan KUHAP baru,” ujar Alexander.
Irisan tersebut mencakup aspek materiil terkait norma pidana maupun aspek formil dalam mekanisme penegakan hukum di ruang digital.
Alexander juga menyoroti bahwa penanganan konten digital seperti pemblokiran atau penurunan konten (take down) masih kerap dipahami secara sederhana oleh publik.
Padahal, setiap tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara administratif semata.
Perubahan dan penyesuaian regulasi ini dinilai tidak hanya berdampak pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada masyarakat sebagai pengguna ruang digital.
Ketidaksinkronan aturan berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam penanganan perkara, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepastian hukum di ruang siber.
Baca juga: Oknum Ormas Gunakan UU ITE untuk Intimidasi PKL, Minta Uang Damai Rp30 Juta
Dari sisi peradilan, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Yohanes Priyana, menekankan pentingnya keselarasan penerapan aturan hukum dalam perkara pidana siber.
Ia menilai konsistensi antarregulasi menjadi kunci agar penegakan hukum tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik peradilan.
Melalui forum tersebut, Komdigi menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Sinkronisasi aturan dinilai penting agar penanganan kejahatan di ruang digital dapat berjalan lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.