Dijadwalkan Cair Bulan Depan,Ternyata Pemerintah Belum Putuskan Skema Pembayaran Gaji ke-13 ASN 2026
Adiana Ahmad May 02, 2026 12:32 AM

POS-KUPANG.COM – Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 telah diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian ( Menko Perekonomian ) Airlangga Hartarto.

Airlangga mengumumkan pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 paling cepat bulan Juni.

Selain pengumuman tersebut, aturan mengenai Gaji-ke-13 ASN 2026 sudah ditetapkan mulai dari Peraturan Presiden hingga petunjuk teknis yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Namun, tahukah Anda, ternyata hingga kini Pemerintah belum memutuskan Skema Pembayaran Gaji ke-13 asn 2026.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini.

Baca juga: Pemerintah Berlakukan Ketentuan Tambahan Gaji ke-13 Tahun 2026 Untuk PPPK dan PegawaI Non-ASN

Purbaya mengatakan, Gaji ke-13 ASn 2026 masih dihitung dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran.

Kebijakan Gaji ke-13 ASN merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

Aturan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa pensiunan merupakan aparatur negara yang telah purna tugas dan berhak menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya pensiunan PNS, penerima gaji ke-13 juga mencakup pensiunan prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Bocoran Pemerintah Soal Gaji ke-13
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN tetap direncanakan cair pada Juni 2026, meskipun skemanya masih menunggu keputusan akhir

Aturan pencairan gaji juga sudah ditetapkan jelas mulai dari penerima hingga besaran sesuai regulasi terbaru.

Regulasi yang mengatur Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, tertera pemerima gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Baca juga: Purbaya Jawab Isu Pemotongan Gaji Ke-13 PPPK 2026, Simak Penjelasan Lengkapnya

 Sementara komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Minggu, 19 April 2026.

Untuk PPPK, terdapat ketentuan, yakni Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.

Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Baca juga: Sudah Diumumkan Cair Juni,Pencairan Gaji Ke-13 PNS,PPPK,TNI,Polri, Pensiunan Terganjal Isu Efisiensi

Untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 juga telah ditetapkan.

Ketua atau kepala lembaga nonstruktural memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Adapun pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan menerima nominal yang bervariasi. Lulusan SD hingga SMP berkisar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Untuk lulusan D-II hingga D-III, besaran yang diterima berkisar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

 Sementara lulusan D-IV atau S1 memperoleh sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung masa kerja. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.