SURYA.CO.ID, MADIUN - Insiden memilukan mengguncang publik Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), setelah seorang pasien anak berinisial AZ (7) dilaporkan tewas tragis akibat terjatuh dari lantai 3 gedung RS Hermina di Jalan Ringroad Barat, Kecamatan Manguharjo.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/4/2026) tersebut, kini tengah menjadi sorotan tajam terkait aspek keamanan fasilitas kesehatan bagi pasien berkebutuhan khusus.
Korban AZ, yang merupakan warga Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, diduga terjatuh dari ketinggian lantai 3 rumah sakit swasta tersebut, sesaat setelah menjalani sesi terapi tumbuh kembang.
SURYA.co.id melaporkan, bahwa pihak kepolisian saat ini tengah bekerja keras menyisir rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap titik terang di balik tragedi ini.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula ketika korban menjalani jadwal rutin di klinik tumbuh kembang RS Hermina.
Korban diketahui merupakan anak dengan kebutuhan khusus yang memiliki kondisi hiperaktif. Pendampingan ketat, seharusnya menjadi prosedur tetap dalam menangani pasien dengan karakteristik tersebut.
Petaka muncul tepat setelah sesi terapi berakhir. Saat pendamping korban tengah fokus melakukan konsultasi lanjutan dengan terapis, AZ diduga lepas dari pengawasan. Dalam waktu singkat, korban sudah tidak berada di posisi semula.
"Korban sempat dicari karena tidak ada di lokasi. Kemudian ada saksi yang melihat korban sudah berada di bawah, tepatnya di area parkir mobil sisi utara rumah sakit," ungkap Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, Jumat (1/5/2026).
Sesaat setelah ditemukan tergeletak dengan luka serius, AZ langsung dilarikan ke ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Hermina untuk mendapatkan penanganan darurat.
Namun, takdir berkata lain. Setelah berjuang melewati masa kritis, AZ dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 07.50 WIB.
Polisi kini menghadapi tantangan dalam menentukan titik pasti jatuhnya korban. Penyelidikan difokuskan untuk memastikan apakah korban jatuh dari lantai 2 atau lantai 3 gedung tersebut.
Dalam perspektif hukum, insiden ini memicu pertanyaan besar mengenai penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pihak kepolisian menegaskan, bahwa mereka sedang mendalami apakah ada unsur kelalaian dari pihak pengelola rumah sakit terkait pengamanan infrastruktur, seperti pagar pembatas atau jendela di area terapi anak.
Sebagai institusi medis yang menyediakan layanan tumbuh kembang anak, RS Hermina seharusnya memiliki standar keamanan ekstra (Child Safety Standards), terutama di area tinggi yang mudah diakses oleh anak-anak hiperaktif.