Masuk Daftar Cekal 10 Tahun, Jemaah Haji Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi
Erik S May 02, 2026 05:22 AM

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM- Seorang jemaah calon haji asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) batal menunaikan ibadah haji setelah ditolak masuk ke Arab Saudi.

Jemaah haji asal Kota Mataram itu tergabung dalam kloter 5 ditolak.

Dia ditolak karena masuk dalam daftar cekal di Pemerintah Arab Saudi sembilan tahun lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Amin, mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 jemaah tersebut pernah melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi. 

Namun saat itu, ia tidak mematuhi batas waktu tinggal yang berlaku.

 

Dengan berbekal visa umrah, jemaah tersebut memilih memperpanjang masa tinggalnya secara tidak sah dengan alasan ingin sekaligus menunaikan ibadah haji.

Modus ini melanggar ketentuan keimigrasian Arab Saudi karena hanya yang memiliki visa haji yang bisa memasuki wilayah Makkah.

Akibat pelanggaran tersebut, otoritas imigrasi Arab Saudi memasukkan namanya ke dalam daftar cekal selama 10 tahun. 

Saat tiba di Arab Saudi bersama kloter 5 tahun ini, identitasnya langsung terdeteksi melalui pemindaian sidik jari.

Jemaah dimaksud dinyatakan tidak diizinkan masuk sesuai ketentuan yang masih berlaku.

Jemaah tersebut berangkat bersama istrinya. 

Baca juga: Wujudkan Haji Ramah Perempuan, Layanan dan Pendampingan Ibadah Terus Diperkuat

Karena sang istri tidak tercatat dalam daftar hitam imigrasi maka tetap diperkenankan melanjutkan perjalanan dan menunaikan ibadah haji bersama rombongan lainnya. 

Sementara itu, sang suami telah dipulangkan ke Indonesia dan kembali berkumpul dengan keluarga dalam kondisi sehat dan selamat.

Terkait status keberangkatannya, jemaah yang bersangkutan masuk dalam kategori batal tunda, yang berarti dapat diberangkatkan kembali setelah masa hukuman pencekalan berakhir. 

Namun demikian, ia diwajibkan mengembalikan biaya tiket dan living cost yang telah diterimakan.

Amin menegaskan bahwa kasus ini seyogianya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh calon jemaah haji. 

Kemenhaj mengimbau agar masyarakat yang berencana menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang bersikap jujur kepada petugas apabila memiliki riwayat pelanggaran keimigrasian, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum keberangkatan. 

"Jujur saja menyampaikan kepada petugas agar mereka menyelesaikan sanksi tersebut dan tidak serta merta berangkat namun akhirnya ditolak," ujar Amin, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Modus Haji Ilegal yang Buat WNI Ditangkap di Makkah: Akui Jadi Petugas Haji, Tawari Haji Tanpa Antre

Hingga saat ini, Kanwil Kemenhaj NTB telah memberangkatkan tujuh kloter, dengan enam kloter di antaranya telah tiba di Arab Saudi membawa total 2.722 jemaah beserta petugas pendamping.

Hingga 29 April 2026, sebanyak 138 kelompok terbang (kloter) dengan total 54.604 jemaah telah diberangkatkan ke Tanah Suci. 

Sementara itu, 132 kloter dengan 52.343 jemaah telah tiba di Madinah dan secara bertahap menempati hotel yang telah disiapkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.