Rekam Jejak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Residivis Kasus Korupsi, Dihukum Penjara 3 Tahun
ninda iswara May 02, 2026 09:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta kini memasuki babak baru dengan terungkapnya fakta tambahan.

Sorotan publik tak hanya tertuju pada penanganan perkara, tetapi juga pada sosok di balik yayasan yang menaungi tempat tersebut.

Ketua yayasan berinisial DK diketahui memiliki riwayat hukum yang sebelumnya pernah mencuat.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono dalam keterangannya kepada awak media.

“Informasi yang kita terima seperti itu tapi di perkara lain, mungkin ditangani oleh Semarang,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/4/2026).

Pernyataan tersebut membuka fakta bahwa DK diduga pernah terjerat perkara di luar kasus yang sedang berjalan saat ini.

Baca juga: Korban Daycare Little Aresha Alami Gangguan Tumbuh Kembang, Kognitif Terdampak, Bayang-bayang Trauma

Penelusuran lebih lanjut mengarah pada data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam catatan tersebut, DK tercatat pernah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BKK BPR Purworejo.

Putusan pengadilan menyatakan ia bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, DK juga dikenai denda Rp 50.000.000 dengan ketentuan subsider kurungan selama 3 bulan.

Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Anggoro menegaskan, penanganan perkara kekerasan di Little Aresha saat ini masih berjalan di Polresta Yogyakarta. 

Hingga kini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Meski demikian, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berlangsung.

“Sementara masih ditangani oleh Polresta, diasistensi Polda apakah ada penambahan tersangka baru bisa karena masih dalam penyidikan,” jelasnya.

Dari data sementara, terdapat 53 anak yang menjadi korban dalam kasus ini.

Polisi juga membuka peluang bagi korban lain untuk melapor, baik melalui kepolisian maupun layanan yang disediakan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Polisi juga siap melakukan pendalaman terhadap korban-korban yang belum melapor. Sedang diusahakan dipercepat, tersangka dibagi di tiga Polsek karena perempuan dilakukan pengawasan terhadap tersangka oleh dit propam,” imbuh Anggoro.

Selain itu, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari pembina dan penasihat daycare tersebut. 

Anggoro meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.

“Nanti ada rilis baru apabila ada penambahan tersangka oleh tersangka, sudah (meminta keterangan pembina dan penasihat),” ujarnya.

Baca juga: Nasib Dosen UGM yang jadi Penasihat Daycare Little Aresha Yogyakarta, DPR: Hukumannya 3x Lipat

DAYCARE JOGJA DIGEREBEK - Pengelola Daycare Little Aresha di Umbulharjo masih simpang siur, nama seperti Diyah Kusumastuti beredar di media sosial.
DAYCARE JOGJA DIGEREBEK - Pengelola Daycare Little Aresha di Umbulharjo masih simpang siur, nama seperti Diyah Kusumastuti beredar di media sosial. (Istimewa/Threads)

Sri Sultan HB X Minta Daycare Wajib Pasang CCTV

Di sisi lain, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan instruksi guna memperketat pengawasan operasional tempat penitipan anak. Salah satu poin yang ditekankan adalah kewajiban pemasangan CCTV.

“Instruksinya itu nanti ada SOP. Misalnya tidak ada CCTV, sekarang ada CCTV dan sebagainya, kan gitu,” kata Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/4/2026).

Menurut Sultan, aturan tersebut diperlukan agar operasional daycare memenuhi standar yang ditetapkan.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan melalui CCTV agar orangtua bisa memantau kondisi anak secara langsung.

“Jenenge (namanya) ilegal iki ya mesti ora ngerti mutune (pasti tidak diketahui mutunya), apapun mestinya iki jenenge ilegal itu, mestinya tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

“Lingkungan itu bisa ikut, ikut ngawasi. Tapi kalau CCTV-nya ming ning jero (cuma di dalam) kamar ya percuma. Publik juga enggak pernah tahu,” ucapnya.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.