Turun Tipis, Update Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 2 Mei 2026, Ini Daftar Rinciannya
Weni Wahyuny May 02, 2026 11:01 AM

TRIBUNSUMSEL.COM - Harga Emas Antam di Kota Palembang hari ini, Sabtu (2/5/2026) terpantau mengalami penurunan tipis.

Mengacu pada data terbaru dari laman resmi Logam Mulia pukul 08.30 WIB, harga Emas Antam hari ini mengalami penurunan sekitar 3 ribu rupiah menjadi Rp 2.796.000 per gram dari hari sebelumnya.

Jika ditambah dengan pajak PPh 0,25 persen, harganya menjadi Rp 2.802.990

Sementara untuk harga buyback sendiri berada di angka Rp2.573.000 per gram.

Perlu diketahui pembaruan harga Emas Antam harian di situs Logam Mulia dilakukan setiap pagi agar sesuai dengan kondisi pasar global yang ada.

Sebagai informasi, pembaruan harga harian di situs Logam Mulia selalu dilakukan setiap pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Masyarakat dapat memilih berbagai ukuran berat emas batangan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut rincian lengkap harga Emas Antam di Palembang hari ini, Sabtu (2/5/2026):

Rincian Lengkap Harga Emas Antam Palembang Hari Ini:

  • 0,5 Gram: Rp1.448.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp1.451.620
  • 1 Gram: Rp2.796.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp2.802.990
  • 2 Gram: Rp5.532.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp5.545.830
  • 3 Gram: Rp8.273.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp8.293.683
  • 5 Gram: Rp13.755.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp13.789.388
  • 10 Gram: Rp27.455.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp27.523.638
  • 25 Gram: Rp68.512.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp68.683.280
  • 50 Gram: Rp136.945.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp137.287.363
  • 100 Gram: Rp273.812.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp274.496.530
  • 250 Gram: Rp684.265.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp685.975.663
  • 500 Gram: Rp1.368.320.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp1.371.740.800
  • 1.000 Gram: Rp2.736.600.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp2.743.441.500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.