Diduga Manipulasi Dokumen, Pengurus Kopdit Swasti Sari Periode 2026-2028 Dipolisikan 
Eflin Rote May 02, 2026 11:19 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Yohanes FR. Laga Tapobali, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan pengurus terpilih periode 2026-2028 atas dugaan manipulasi hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke Polresta Kupang Kota.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor: LP/B/493/V/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, pada Jumat, 1 Mei 2026 pukul 16.46 WITA.

Kuasa hukum pelapor, Ferdinandus Himan mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses RAT yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Kami bersama tim kuasa hukum hari ini datang ke Polresta Kupang untuk melaporkan dugaan manipulasi hasil RAT, khususnya terkait perubahan komposisi pengurus dan pengawas," ujarnya.

Ketidakhadiran tanda tangan panitia, kata dia, menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.

Atas dugaan tersebut, pihaknya melaporkan seluruh pengurus yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen tersebut.

Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ferdinandus juga menegaskan, dalam proses penyelidikan nantinya, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti terlibat.

"Kami berharap Kapolresta Kupang memberikan atensi serius terhadap perkara ini, karena praktik seperti ini tidak boleh terjadi, apalagi dalam lembaga koperasi yang harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas," katanya.

Baca juga: Pertumbuhan Positif, Kopdit Swasti Sari Komitmen Terus Dorong Kesejahteraan Anggota

Sementara itu, Yohanes FR. Laga Tapobali selaku pelapor menilai terdapat pelanggaran serius dalam mekanisme pengambilan keputusan dalam RAT tersebut.

"Koperasi itu dari, oleh, dan untuk anggota. Setiap keputusan harus berdasarkan persetujuan anggota. Jika belum disetujui, maka tidak bisa dianggap sah," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam RAT yang dimaksud, terdapat ketidaksesuaian antara hasil pemilihan dengan susunan kepengurusan yang dibacakan. Selain itu, hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang telah dilakukan juga diduga tidak dijadikan acuan.

Yohanes juga menduga adanya upaya menjegal salah satu kandidat, Yohanes Sason Helan, yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil UKK dan pemilihan anggota.

"Padahal beliau adalah mantan General Manager Kopdit Swasti Sari selama puluhan tahun dan tidak memiliki catatan buruk. Ini yang menjadi pertanyaan," ujarnya.

"Kesepakatan itu tidak ditandatangani oleh panitia maupun oleh pihak yang namanya tercantum sebagai calon ketua. Ini yang kami anggap bermasalah," tambahnya.

Yohanes berharap laporan tersebut dapat diproses secara transparan oleh pihak kepolisian agar persoalan ini menjadi terang, sekaligus mengembalikan kepercayaan anggota terhadap koperasi.

"Kalau kepercayaan anggota hilang, maka koperasi juga akan terdampak. Karena koperasi dibangun atas dasar kepercayaan," tegasnya.

Ia juga menyebut pihaknya telah menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Koperasi RI, mengingat Kopdit Swasti Sari merupakan koperasi primer nasional dan proses UKK melibatkan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi.

Menurutnya, kasus ini menjadi preseden buruk bagi koperasi tersebut, terlebih RAT sebelumnya turut dihadiri oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia.

"Kami berharap persoalan ini ditangani secara adil demi menjaga marwah koperasi," pungkasnya. (rey)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.