TRIBUNSUMSEL.COM, JAMBI — Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Katamso SA, buka suara terkait dengan meninggalnya dokter internship RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, dr. Myta Aprilia Azmy, diduga karena dipaksa bekerja meski dalam kondisi tak sehat.
Katamso menyampaikan duka atas meninggalnya dokter lulusan Universitas Sriwijaya (Unsri) itu.
"Kami pribadi mengucapkan belasungkawa atas wafatnya almarhumah," kata Wabup Tanjabbar Katamso melalui ponsel, Sabtu (2/5/2026).
Katamso meminta pihak RSUD K.H. Daud Arif menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan.
"Saya meminta kepada Dirut RSUD untuk segera tindak lanjut sesuai aturan dan transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi," ujar Katamso.
Baca juga: BEM KM FK Unsri Kecam Dugaan Kelalaian Sistem Internship Terkait Meninggalnya dr. Myta Aprilia
Dokter Myta Aprilia Azmy meninggal dunia, Jumat (1/5/2026).
Dokter Myta yang sedang menjalani penugasan internship di RSUD K.H. Daud Arif diduga tetap diminta bekerja meskipun sedang mengalami sakit.
Dokter Myta meninggal dunia di ICU RSMH Palembang, Sumatra Selatan, setelah sempat kritis.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatera Selatan, dr. Abla Ghanie, Sp.THT-KL, Subsp.Oto (K), FICS, menyampaikan pernyataan sikap secara resmi terkait dengan meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter internship RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.
Dalam pernyataannya, IDI Sumsel menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Myta.
Mereka berharap almarhumah mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Selain itu, IDI Sumsel juga menyoroti serius adanya laporan yang menyebutkan bahwa almarhumah diduga menjalani beban kerja berat.
Di antaranya termasuk bekerja dalam periode panjang tanpa hari istirahat, tetap bertugas dalam kondisi sakit, hingga dugaan keterlambatan memperoleh penanganan medis yang layak.
“Apabila benar, kondisi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sistem pelayanan kesehatan yang menjunjung tinggi keselamatan tenaga medis dan pasien,” bunyi isi pernyataan tersebut.
Baca juga: Duka Dinkes dan KIKI Sumsel, dr. Myta Aprilia Dokter Internship RSUD di Jambi Meninggal Dunia
IDI menegaskan bahwa setiap tenaga medis, termasuk dokter internship, berhak atas waktu istirahat yang cukup, lingkungan kerja yang aman dan manusiawi, serta akses layanan kesehatan yang layak saat sakit.
Mereka juga menekankan bahwa tidak boleh ada tenaga medis yang dipaksa bekerja dalam kondisi yang membahayakan diri sendiri maupun pasien.
Lebih lanjut, IDI Sumsel mendorong dilakukannya investigasi yang objektif, menyeluruh, dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait serta organisasi profesi.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan fakta, memberikan keadilan bagi almarhumah, serta menjadi dasar perbaikan sistem ke depan.
Peristiwa ini, menurut IDI, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan perlindungan dokter internship di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang.
Di akhir pernyataannya, IDI Sumsel mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dari spekulasi serta menghormati proses yang sedang berjalan, termasuk menjaga privasi keluarga yang ditinggalkan.
Di lain pihak, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) mengadu ke Menteri Kesehatan terkait kematian dokter Myta.
Dalam aduannya melalui surat bernomor 01/04/IKA-FK/2026 tertanggal 30 April 2026, IKA FK Unsri menduga terjadi kelalaian oleh pihak RSUD K.H. Daud Arif terkait kematian dokter tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum IKA FK Unsri, dr. Achmad Junaidi, Sp.S(K), MARS, IKA FK Unsri menyebut adanya beberapa dugaan:
Terkait beberapa dugaan tersebut, IKA FK Unsri menyatakan sikap:
Diketahui, dokter internship dikenal juga sebagai dokter magang.
Program internship dokter adalah pemahiran serta pemandirian dokter baru lulus pendidikan untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan.
Kegiatan magang diselenggarakan begitu dokter lulus dari pendidikan dokter di perguruan tinggi.