Pengacara Roy Suryo: Daripada Sewa Buzzer, Jokowi Cukup Tunjukkan Ijazah Aslinya
Darwin Sijabat May 02, 2026 02:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Ketegangan seputar polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, kembali memanas.  

Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Refly Harun, melontarkan kritik pedas yang menyebut penanganan kasus ini layaknya sebuah "dagelan" hukum. 

Refly menilai, pengerahan pendukung hingga keterlibatan aparat kepolisian sebenarnya tidak diperlukan jika ijazah yang dipersoalkan memang benar-benar ada. 

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Refly menyentil strategi komunikasi dan hukum kubu Jokowi yang dianggap terlalu berbelit-belit untuk masalah yang seharusnya sederhana. 

Sambil mengutip fenomena di jagat maya, pakar hukum tata negara ini menyinggung sebuah meme yang menyindir keterlibatan banyak pihak hanya untuk memvalidasi dokumen pendidikan seorang presiden.  

Refly Harun menyebut istilah "Termul" (Ternak Mulyono) dan buzzer yang sering dikaitkan dengan pembelaan terhadap Jokowi di media sosial. 

"Ada satu meme di media sosial, tolong dengarkan ini: 'Kalau ijazah saya asli, —ini pura-pura [sebagai] Pak Jokowi— 'Kalau ijazah saya asli, saya tidak perlu termul, saya tidak perlu buzzer, saya tidak perlu lawyer, saya tidak perlu polisi, saya tidak perlu pengadilan, saya tidak perlu UGM, saya tidak perlu mempermalukan sanak saudara, anak dan saudara saudara dan anak keluarga saya. Saya tidak perlu keluar duit,'" kata Refly menirukan isi meme tersebut, Jumat (1/5/2026). 

Menurut Refly, logika paling mendasar dari sebuah dokumen otentik adalah kemudahan untuk menunjukkannya kepada publik tanpa perlu resistensi yang keras. 

Baca juga: Kubu Jokowi Tolak Hentikan Kasus Roy Suryo Cs: Harus Tanggung Jawab Hukum

Baca juga: Pernyataan IDI Sumsel soal Kematian Dokter Lulusan Unsri yang Magang di RSUD Tanjabbar Jambi

"Kalau ijazah, karena very easy. If you have an original document just show it to people and then selesaikan. Kalau seandainya memang mau diteliti, itu juga silakan," tegasnya. 

Tantangan untuk Uji Forensik Roy Suryo 

Refly Harun juga menyoroti unggahan scan ijazah oleh kader PSI, Dian Sandi Utama, yang sempat viral di platform X.  

Mengingat Jokowi pernah menyatakan secara resmi tidak pernah memerintahkan pengunggahan dokumen tersebut, Refly menilai status dokumen tersebut menjadi kabur. 

Ia pun menantang Jokowi untuk menyerahkan dokumen yang benar-benar dianggap asli agar bisa diteliti secara ilmiah oleh Roy Suryo, yang sebelumnya sempat menyebut dokumen yang beredar memiliki indikasi kepalsuan hingga 99,9 persen. 

"Nah, ini subjek yang diteliti, [yang diunggah] Dian Sandi. Tetapi, kalau yang [diunggah] Dian Sandi itu di-deny bahwa itu bukan yang original, please Pak Jokowi tunjukkan yang originalnya, biar Mas Roy yang membuktikannya," tantang Refly. 

Sebut Proses Hukum Sebagai "Dagelan" 

Mengenai prinsip hukum "barangsiapa mendalilkan, ia harus membuktikan", Refly menilai hal tersebut tidak bisa diterapkan secara sepihak jika objek pembuktiannya justru disembunyikan.  

Baginya, mustahil bagi Roy Suryo untuk membuktikan keaslian dokumen jika dokumen aslinya tidak pernah dihadirkan untuk diperbandingkan. 

"Kan tidak mungkin kalau yang diakui sebagai original tidak pernah ditunjukkan, lalu tiba-tiba beban pembuktian diberikan kepada Mas Roy? Kalau mau fair buka, ya buka, lalu kemudian dibuktikan sama-sama. Itu namanya fair. Masa yang menuding yang membuktikan, tapi dia tidak mau buka dokumennya. Iya kan? Jadi, itu dagelan namanya," pungkas Refly Harun. 

Polemik ini diprediksi akan terus bergulir hingga adanya transparansi penuh di meja hijau atau melalui penunjukan fisik dokumen ijazah secara langsung ke hadapan publik.

Alasan Roy Suryo Minta Kasus Hukum Ijazah Jokowi Dihentikan 

Pakar telematika Roy Suryo meminta kasus hukum ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dihentikan. 

Menurut Roy Suryo, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa.  

Baca juga: Kubu Roy Suryo Tantang Nyali Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Meja Hijau

Baca juga: Polisi Gagalkan Rencana Rusuh May Day, Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga RI ini juga telah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

"Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR," kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV. 

Roy Suryo menegaskan bahwa kedatangan pihaknya di kantor Kejagung hingga DPR RI bukanlah bentuk putus asa, melainkan upaya untuk menegakkan hukum di tanah air sesuai kaidahnya. 

"Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara," ujarnya.
"Segala upaya untuk melakukan bahkan permintaan, bukan lagi permohonan, tapi sebenarnya penegasan permintaan untuk kasus (ijazah Jokowi) ini di-stop karena ini sebenarnya adalah hal yang harus dilakukan oleh hukum di Indonesia," tegasnya. 
Menurut Roy Suryo, kasus ijazah Jokowi sudah melewati 84 hari penangannya. 

Berdasarkan aturan KUHAP, kata Roy, seharusnya kasus tersebut sudah tidak layak untuk dilanjutkan lagi. 

"Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan," kata Roy Suryo. 

"Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice)," sambungnya. 

Roy menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa dan tidak layak dibawa ke pengadilan. 

"Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa," ucap pungkasnya.

Baca juga: Daftar Kado May Day 2026 Presiden Prabowo untuk Buruh

Baca juga: Naik Tipis, Harga Sawit di Jambi periode 1-7 Mei 2026 di Level Rp3.903 per Kg di Pabrik

Baca juga: Kado Spesial May Day: SKK Migas PetroChina Raih Penghargaan Pencegahan HIV/AIDS di Tempat Kerja

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.