Presiden Teken Keppres Satgas PHK Untuk Lindungi Pekerja
Fitriadi May 02, 2026 11:40 AM

 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja dari ancaman PHK.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Heboh Nakes di Beltim Dihantui Kehilangan Status PPPK

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan, kehadiran Satgas PHK merupakan bentuk komitmen negara sebagai pelindung terakhir bagi pekerja.

Pemerintah bahkan membuka kemungkinan mengambil alih perusahaan yang tidak lagi mampu bertahan. 

Baca juga: ASN Bakar Kantor Dishub Babel Terancam 9 Tahun Penjara

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia,” katanya.

Pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh sebelumnya telah diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 28 Agustus 2025. 

Kebijakan ini merupakan respons atas tuntutan buruh yang mengemuka dalam aksi demonstrasi pada Agustus tahun lalu, termasuk dalam agenda 17+8 Tuntutan Rakyat.

Selain menyoroti perlindungan tenaga kerja, Prabowo juga menyinggung kondisi ekonomi nasional. Ia menyebut Indonesia dalam kondisi relatif stabil, dengan ketahanan pangan dan energi yang terjaga.

“Kita swasembada pangan. Pangan kita aman. BBM kita masih aman,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti beban hidup buruh, khususnya biaya sewa tempat tinggal yang dinilai tinggi.

Prabowo mengungkapkan sebagian pekerja harus mengalokasikan hingga 30 persen pendapatan untuk biaya kontrakan.

Sebagai solusi, pemerintah menargetkan pembangunan rumah terjangkau di kawasan industri bagi pekerja.

“Kita sudah membangun cukup banyak tahun ini, sekitar 350 ribu rumah. Target kita minimal satu juta rumah mulai tahun ini,” katanya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan berbagai persoalan ketenagakerjaan kini dapat langsung dilaporkan ke Satgas PHK, mulai dari upah, sistem outsourcing, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja.

“Masalah upah, sistem outsourcing, kemudian kalau ada yang mau PHK dan lain-lain, itu bisa dibawa ke situ supaya memutus rantai yang panjang,” ujar Dasco di Gedung DPR RI,Senayan.

Ia menjelaskan, Satgas tersebut dibentuk untuk mempercepat penanganan persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dinilai berlarut-larut. 
Keberadaan perwakilan buruh di dalamnya diharapkan dapat mempercepat alur informasi dan respons terhadap laporan.

Menurut Dasco, sejumlah laporan terkait rencana PHK dalam beberapa bulan ke depan sudah mulai masuk dan tengah ditangani oleh Satgas.

“Ada beberapa perusahaan yang dalam dua sampai tiga bulan ada rencana PHK. Itu sudah masuk ke desk Satgas untuk segera diantisipasi,” katanya.

Pemerintah, lanjut Dasco, juga membuka peluang memberikan bantuan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan agar tidak melakukan PHK. 
Bahkan, jika kondisi perusahaan tidak memungkinkan untuk bertahan, negara dapat mengambil langkah lebih jauh.

“Kalau perusahaan tidak mampu, pemerintah bisa membantu atau bahkan mengambil alih supaya buruh tetap memiliki pekerjaan,” pungkasnya. (Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.