Rekam Jejak Hukum Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Arie Noer Rachmawati May 02, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus menjadi sorotan setelah terungkap adanya keterkaitan kuat antara pengelola yayasan dengan rekam jejak hukum salah satu petingginya.

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti, diketahui pernah terjerat kasus korupsi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono yang menyebut informasi tersebut berasal dari perkara berbeda yang pernah ditangani sebelumnya.

“Informasi yang kami terima seperti itu tapi di perkara lain, mungkin ditangani oleh Semarang,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kamis (30/4/2026), dikutip dari Tribunnews.

Berdasarkan data pengadilan, Diyah Kusumastuti sebelumnya divonis dalam kasus korupsi BKK BPR Purworejo dengan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair kurungan 3 bulan.

Di tengah sorotan terhadap latar belakang tersebut, penyidikan kasus kekerasan terhadap anak di daycare itu terus berkembang.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pengasuh hingga pimpinan yayasan.

Namun, aparat menyebut jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pemeriksaan yang masih berjalan di Polresta Yogyakarta dengan pendampingan Polda DIY.

Baca juga: Pengasuh Daycare Dipecat setelah Suapi Balita dengan Kasar hingga Menangis, Manajemen Minta Maaf

Perintah Yayasan

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan, para pengasuh mengaku melakukan tindakan kekerasan atas perintah langsung dari ketua yayasan.

Perintah itu disebut disampaikan secara lisan dan telah berlangsung lama.

"Dari keterangan para tersangka pengasuh, 11 orang itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu (kekerasan) oleh ketua yayasan,” kata Adrian.

Fakta lain yang memperburuk kasus ini, kekerasan tersebut diduga telah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan menjadi pola yang diturunkan antar-pengasuh lama kepada yang baru.

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Rafid Pemilik Daycare Little Aresha Senilai Rp 300 Juta, Kendaraan Hanya Motor

Tiga Anak Divisum

Dari hasil penyelidikan, polisi juga telah melakukan visum terhadap tiga anak korban. 

Hasil awal menunjukkan adanya luka di bagian pergelangan tangan yang diduga akibat ikatan.

Selain itu, ditemukan pula tindakan kekerasan tersebut tidak hanya diketahui pengasuh, tetapi juga diduga disaksikan oleh pihak pimpinan yayasan dan kepala sekolah yang kerap hadir di lokasi.

Sementara itu, data laporan korban terus bertambah signifikan.

Dari awalnya hanya belasan aduan, kini jumlah korban yang dilaporkan telah menembus lebih dari 100 anak, berdasarkan data dari pemerintah daerah.

Baca juga: Nasib Anak Diikat Sejak Pagi Hingga Sore di Daycare, Orang Tua Tertipu Laporan Foto

Kekerasan Dimulai Sejak Pagi

Adrian juga membenarkan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di Little Aresha dimulai sejak pertama kali mereka tiba di pagi hari

Secara berulang-ulang setiap harinya, para pengasuh melepas pakaian anak-anak.

“Semua mengalami hal yang sama, dari pagi hari, nanti setelah mau makan baru dipakaiin baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali murid,” terang Adrian.

Anak-anak selalu diikat setiap saat. Mereka akan dilepas ketika hendak mandi ataupun makan.

“Iya, benar (diikat) sampai jamnya selesai. Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas,” tegas Adrian.

Motif Kekerasan

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan, hingga saat ini penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan pengasuh anak, sementara dua lainnya adalah pengelola utama yakni ketua yayasan dan kepala sekolah.

“Motifnya mereka memberikan jasa penitipan anak, karena memang anak-anak ini masih kecil mereka takut mengganggu yang lain (rewel), sehingga mereka (pengasuh) melakukan pengikatan pada anak-anak,” kata Kapolresta saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Selain alasan teknis pengasuhan, penyidik juga menemukan adanya dorongan ekonomi dalam pengelolaan daycare tersebut.

Pihak pengelola disebut menargetkan keuntungan tanpa menyesuaikan jumlah anak dengan kapasitas pengasuh.

Idealnya, satu pengasuh menangani sekitar 2 hingga 3 anak.

Namun dalam praktiknya, satu pengasuh harus mengasuh hingga 7–8 anak sekaligus, sehingga diduga memicu tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur.

Eva menegaskan, struktur tersangka terdiri dari DK (51) selaku ketua yayasan asal Sewon, Bantul, dan AP (42) sebagai kepala sekolah yang berdomisili di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Sementara 11 tersangka lainnya merupakan para pengasuh yang berasal dari berbagai daerah, di antaranya Boyolali, Bantul, Karanganyar, Kulon Progo, hingga Jambi.

Mereka diduga terlibat langsung dalam praktik kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.

Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari proses pengembangan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan para tersangka terancam hukuman 5 tahun ditambah untuk pasal 21.

“Berarti sekitar 8 tahun penjara. Ini akan kita masukkan ke pasal korporasi juga, dan kita tadi juga udah koordinasi sama KPAI, ada penambahan 2 pasal lagi,” ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.