Wanita Datangi Propam Polda Mengaku Ditipu Oknum Polisi, Janji Mau Dinikahi
Robertus Didik Budiawan Cahyono May 02, 2026 11:43 AM

Tribunlampung.co.id, Maluku - Seorang wanita usia 32 tahun bernama Mita alias MA mendatangi Bidang Propam Polda Maluku Utara karena merasa dirugikan oleh oknum polisi.

Wanita tersebut mengaku ditipu dengan janji manis mau dinikahi oleh oknum polisi berinisial Briptu AFM alias Andi.

Padahal wanita asal Surabaya tersebut sudah sering memenuhi permintaan si oknum polisi selama menjalin hubungan.

Namun janji pernikahan itu tidak kujung ditepati sehingga Mita melaporkan oknum polisi tersebut atas dugaan penipuan.

Mita tidak sendirian mendatangi Bidang Propam Pola Maluku Utara. Dia didampingi dua pengacara melaporkan Briptu AFM.

Briptu AFM diketahui saat ini bertugas sebagai bendahara di satuan kerja Polres Halmahera Tengah.

Kuasa hukum korban, Junaidi J. Badjo dan Wahyu Taha, menjelaskan keduanya berkenalan pada November 2024 di Kota Ternate.

Hubungan tersebut kemudian berkembang ke arah yang lebih serius.

Namun, setelah pertemuan terakhir pada 29 Mei dan 23 Juni 2025, komunikasi keduanya terputus.

Terlapor tidak lagi memberikan kabar maupun kepastian terkait rencana pernikahan yang sebelumnya dijanjikan.

"Klien kami merasa dirugikan karena selama menjalin hubungan, ia sering memenuhi permintaan terlapor, mulai dari pemberian uang hingga kebutuhan lainnya," ujar Wahyu Taha di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara, Rabu (29/4/2026) dikutip dari TribunJatim.com.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Maluku Utara dengan dugaan penipuan bermodus janji pernikahan.

"Atas dasar itu, kami melayangkan aduan resmi ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan," ujar Wahyu.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Junaidi J. Badjo, menyebut dalam hubungan tersebut terlapor diduga kerap meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan kebutuhan.

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik Polri.

"Kami menilai perbuatan ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga merusak reputasi dan citra kepolisian."

Ia juga meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh Propam.

"Kami meminta Propam Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan," tegasnya.

Di sisi lain, Briptu AFM membantah seluruh tudingan yang disampaikan pihak korban.

Ia menegaskan bahwa tidak ada penipuan seperti yang dilaporkan.

"Soal tuduhan penipuan dengan modus janji nikah, itu tidak betul adanya," ujarnya.

Ia juga meminta agar informasi yang beredar dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait.

"Mohon konfirmasi terlebih dahulu ke pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut," tambahnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.