TRIBUNJAMBI.COM - Daftar kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto untuk kaum pekerja pada peringatan Hari Buruh atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Prabowo meneken sejumlah kebijakan baru, mulai dari perlindungan pengemudi ojek online (ojol), pembentukan satgas PHK, hingga pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Di hadapan ribuan massa buruh yang memadati kawasan Monas, Prabowo satu per satu memaparkan kebijakan tersebut. Lantas, apa saja hadiah Prabowo untuk buruh di May Day 2026?
Berikut daftar kebijakan yang disahkan Prabowo untuk kaum pekerja pada 2026.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 lalu.
Pengesahan aturan ini merupakan pertama kalinya Indonesia memiliki payung hukum khusus untuk melindungi pekerja rumah tangga sejak kemerdekaan.
Melalui UU PPRT, pekerja rumah tangga kini memiliki kepastian terkait upah, perlindungan kerja, hingga jaminan sosial.
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diusulkan sejak 2004 oleh jaringan advokasi pekerja rumah tangga, sebelum akhirnya disahkan DPR pada April 2026.
Baca juga: Sosok Dokter Myta Aprilia yang Meninggal saat Jalani Intership di RSUD Daud Arif Tanjabbar Jambi
Baca juga: Kado Spesial May Day: SKK Migas PetroChina Raih Penghargaan Pencegahan HIV/AIDS di Tempat Kerja
2. Aturan Baru Tenaga
Pemerintah juga menerbitkan aturan baru untuk tenaga kerja outsourcing. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diterbitkan pada Kamis (30/4/2026).
Mengutip laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (1/5/2026), dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib memasukkan sejumlah hak pekerja outsourcing ke dalam Perjanjian Alih Daya.
Hak-hak tersebut meliputi upah, upah kerja lembur, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, serta hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, pekerja juga berhak atas cuti tahunan, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perjanjian alih daya juga wajib memuat rincian pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu perjanjian, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja outsourcing, serta hak dan kewajiban antara perusahaan alih daya dan pemberi kerja.
Melalui Permenaker ini, pemerintah turut membatasi penggunaan outsourcing hanya pada bidang pekerjaan tertentu.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, regulasi ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
3. Pangkas Potongan Ojek Online
Salah satu kebijakan yang paling mendapat respons meriah adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan potongan aplikator untuk pengemudi ojol maksimal 8 persen.
Selain itu, skema pembagian pendapatan juga diubah menjadi lebih besar untuk pengemudi. Dalam interaksi dengan massa buruh sebelumnya, Prabowo sempat menanyakan besaran potongan yang dianggap layak.
Ketika itu angka 20 persen dan 15 persen ditolak, bahkan 10 persen pun dinilai masih terlalu besar.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan kepada pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.
4. Bentuk Satgas PHK
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengumumkan telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Satgas ini dibentuk untuk merespons kekhawatiran buruh terhadap ancaman PHK massal.
Ia bahkan menegaskan negara siap turun tangan jika perusahaan tidak lagi mampu mempertahankan pekerjanya.
Pembentukan Satgas PHK sendiri merupakan salah satu tuntutan buruh dalam aksi sebelumnya pada Agustus 2025.
5. Ratifikasi Konvensi ILO dan Kampung Nelayan
Tak hanya sektor darat, perhatian pemerintah juga menyasar pekerja di sektor kelautan.
Prabowo mengumumkan telah menandatangani Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188.
Ratifikasi ini bertujuan memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Selain itu, pemerintah juga berencana membangun ribuan kampung nelayan mulai 2026.
Program ini ditargetkan menjangkau jutaan nelayan beserta keluarganya. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Naik Tipis, Harga Sawit di Jambi periode 1-7 Mei 2026 di Level Rp3.903 per Kg di Pabrik
Baca juga: Berhasil Cegah HIV & AIDS, SKK Migas PetroChina Jabung Terima Penghargaan Platinum dari Kemnaker RI