AFPI Dukung OJK Tindak Tegas Debt Collector di Kasus Order Fiktif Damkar Semarang
Choirul Arifin May 02, 2026 12:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Baru-baru ini petugas pemadam kebakaran (damkar) di Semarang menjadi korban teror order fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (DC) pinjaman online (pinjol). 

Kasus ini melibatkan laporan palsu, di mana petugas dipanggil ke lokasi yang salah, yang berakibat pada gangguan layanan darurat. 

Teror ini didalangi oleh oknum penagih utang (debt collector) yang menggunakan modus order fiktif untuk mengintimidasi atau menjebak nasabah, yakni oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). 

Korban dipancing dengan laporan palsu ke alamat yang tidak sesuai atau tidak ada, menyerupai pola prank atau order fiktif pada umumnya.

Menyikapi kasus ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menindak tegas pelaku, dan menyesalkan peristiwa tersebut.

"Sejak informasi mengenai kejadian ini mencuat, AFPI telah menelusuri dan berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan," kata Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi fakta serta selaras dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran AFPI, diketahui PT TIN merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh Indosaku untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah. 

Baca juga: Pengakuan Debt Collector Pinjol setelah Prank Damkar Semarang, Terancam Pasal Berlapis

Dalam konteks tersebut, PT TIN menjalankan fungsi operasional penagihan sebagai mitra eksternal dari platform dimaksud. Keduanya merupakan anggota AFPI. 

Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, "AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Entjik S. Djafar.

Dari penelusuran tersebut, AFPI menilai PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI.

AFPI juga tengah mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform Penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku. 

Baca juga: Duduk Perkara Damkar Semarang Laporkan Debt Collector Pinjol, Buat Panggilan Palsu untuk Tagih Utang

Menurut Entjik S. Djafar, langkah ini merupakan bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri, termasuk terhadap anggota penyedia jasa penagihan, penguatan implementasi Pedoman Perilaku, serta peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

AFPI juga tengah melakukan reviu menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota, termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan. 

Entjik menegaskan, organisasinya tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku.

 

"Kami mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang 1 diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota AFPI menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan,” kata dia.

Menurutnya, tindakan oknum pihak ketiga tidak mencerminkan standar operasional, prinsip perlindungan konsumen, maupun praktik penagihan yang diwajibkan kepada seluruh anggota asosiasi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.