Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, merespons laporan masyarakat terkait penjagaan palang pintu perlintasan kereta di Jalan Ampera dan Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur yang masih dilakukan oleh pihak yang bukan wewenangnya.
Dalam menanggapi laporan tersebut, Tri turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan pada Jumat (1/5/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Tri Kota didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar, dan Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar.
Tri menegaskan, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama, sehingga tidak boleh ada lagi penjagaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Kami ingin memastikan bahwa penjagaan perlintasan ini dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki tanggung jawab dan standar keselamatan yang jelas,” kata Tri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Langkah ini dijelaskan Tri merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, melalui Gubernur, Dedi Mulyadi atau yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Dalam arahan itu, KDM menegaskan penjagaan perlintasan sebidang harus dilakukan oleh petugas resmi, yakni dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.
Penjagaan sementara diberlakukan hingga pembangunan Fly Over Bulak Kapal rampung.
Sehingga dapat menjadi upaya menghindari potensi risiko kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat.
“Sampai Fly Over Bulak Kapal selesai dibangun, penjagaan harus dilakukan secara optimal oleh Dishub dan Satpol PP. Ini demi keselamatan bersama dan ketertiban di lapangan,” jelasnya.
Tri menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berharap dengan langkah tegas ini, kondisi perlintasan kereta di wilayah tersebut menjadi lebih aman dan tertib.
"Saya juga imbau masyarakat untuk mematuhi aturan serta mengikuti arahan petugas demi kelancaran dan keselamatan bersama," pungkasnya. (M37)