TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perumda Bhukti Praja Sewakadharma (BPS) Denpasar mematangkan rencana operasional Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di Denpasar atau penataan kabel provider bawah tanah.
Saat ini pihaknya tengah mengundang provider untuk menyampaikan terkait teknis dan regulasi SJUT ini.
Hal ini terkait dengan rampungnya pengerjaan fisik proyek yang dilakukan di kawasan Jalan Danau Tamblingan Sanur, Bali.
Dirut Perumda BPS, I Nyoman Putrawan saat diwawancarai Sabtu 2 Mei 2026 mengungkapkan, pihaknya telah mengundang pihak provider sejak Selasa lalu.
Baca juga: Cok Asmara Apresiasi Penataan Kabel Semrawut, Ubud Lebih Estetik
"Kami mengundang provider masing-masing. Semua kami undang dan mereka datangnya bertahap. Kami sampaikan teknis dan regulasinya agar nanti bisa berjalan lancar," kata Putrawan.
Setelah semua provider hadir, nantinya baru akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama atau PKS.
Putrawan menambahkan, tak hanya pengelola lokal, ada juga perwakilan provider yang langsung datang dari pusat.
Mereka ada juga yang langsung berkunjung ke Sanur untuk melihat kondisi di lapangan.
Putrawan menyebut, kegiatan ini digelar sembari menunggu terbitnya Perwali tentang tarif yang direncanakan akan terbit bulan Mei ini.
Terkait dengan tarif, menurut Putrawan, menggunakan sistem gotong royong untuk semua pengguna SJUT.
"Semakin banyak yang ikut, semakin sedikit biaya sewa yang dikeluarkan. Sehingga kami mendorong semua untuk ikut. Termasuk juga yang tidak melapor memasang kabel sebelumnya ke Pemkot Denpasar bisa ikut," paparnya.
Di Denpasar saat ini terdapat sebanyak 60 provider yang terdaftar beroperasi di Denpasar.
Namun ia menduga, dikarenakan adanya moratorium, ada banyak provider yang tak terdaftar.
Terkait sanksi bagi provider yang tak ikut SJUT, pihaknya menyebut akan ada Perwali tentang sanksi.
"Begitu Perwali tarif terbit, akan langsung berproses untuk Perwali sanksi. Jadi maraton," imbuhnya.
Ia menyebut, Perwali ini merupakan turunan dari Perda Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT di Kota Denpasar.
Putrawan juga menambahkan, setelah Perwali tarif terbit, ada waktu maksimal tiga bulan untuk provider menggunakan SJUT ditambah satu bulan proses pembongkaran properti milik mereka.
"Jika tidak menurunkan kabelnya sesuai aturan, akan ada tim KPJU dan juga tim pengawas yang bergerak. Termasuk jika Perwali terkait sanksi sudah turun, akan diberi sanksi sesuai Perwali," imbuhnya.
Sementara pendamping SJUT-IPT Perumda Parkir, I Wayan Gunarta mengatakan penerapan tarif gotong royong ditentukan berdasarkan kelas.
"Sanur masuk kelas satu dan di luar Sanur masuk kelas 2 seperti di perumahan. Tarifnya, jika pengalinya di Sanur 1, untuk di luar Sanur 0,64. Kami juga menerapkan skema berbasis pengguna," katanya.
Sedangkan untuk kapasitas SJUT di Sanur yakni 1.440 core dan panjangnya 3 km.
Setelah penerapan di Jalan Danau Tamblingan, akan dilanjutkan di kawasan Jalan Danau Poso dan di titik kota. (*)