Kontroversi Anoperki ASN Pembakar Kantor Dishub Babel :Ancam Melati Erzaldi, Pernah Ditangkap Densus
Dedy Qurniawan May 02, 2026 03:28 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Anoperki Sandra alias AS (42), aparatur sipil negara (ASN) yang membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung punya rekam jejak yang kontroversial.

Ia kemudian diketahui bukan hanya membakar Kantor Dishub dan mengancam mau membunuh Kadishub Babel M Haris, melainkan , juga menyatakan mau menghabisi Melati Erzaldi.

Melati adalah anggota DPR RI sekaligus istri dari Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan

Terkait kasusnya dengan Densus, penangkapan terhadap AS yang akrab disapa Pengki terjadi beberapa waktu lalu.

Namun tidak diketahui terkait kasus apa yang dilakukan AS sehingga dicokok Densus.

Setelah sempat menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan tidak cukup bukti terlibat tindak pidana. Densus pun melepas AS.

Fakta ini terungkap dalam konferensi pers penangkapan AS terkait aksi pembakaran Kantor Dishub Babel.

Baru-baru ini, AS mengancam akan membunuh atasannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung M. Haris.

Seperti diketahui, AS ditangkap polisi karena diduga telah membakar kantor tempat ia bekerja, Dishub Babel di Komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung, di Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang.

Ancaman tersebut disampaikan AS melalui unggahan di media sosial Instgaram.

Ia pun membakar Kantor Dishub Babel terbakar pada Rabu (29/4/2026) wakrtu magrib.

Api menghanguskan ruangan Kepala Dishub M Haris.

Beberapa jam setelah aksi pembakaran, AS berhasil ditangkap oleh tim Polda Babel.

“Untuk kasus ini, penyidik telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).

Kini, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Kantor Dishub Babel.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” kata Agus.

Kronologi Pembakaran Hingga Tertangkap

Kasubdit Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey, mengungkapkan tersangka ditangkap di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, sehari setelah kejadian, Kamis (30/4) dini hari.

Menurut Faisal, aksi pembakaran dilatarbelakangi rasa kesal dan kecewa tersangka terkait proses kenaikan pangkat yang dinilai dipersulit. 

Bahkan, sebelum beraksi, tersangka sempat mengirim ancaman melalui WhatsApp kepada rekan kerjanya.

“Tersangka menyatakan akan membakar kantor jika urusannya tidak segera diselesaikan,” katanya. Aksi tersebut telah direncanakan sejak siang hari, Rabu (29/4/2026).

Tersangka membeli satu liter BBM jenis Pertalite di kawasan Air Itam, lalu kembali ke kantor sekitar pukul 18.00 WIB dengan membawa besi yang dibungkus koran.

Ia kemudian mencongkel jendela ruang kepala dinas, menyiramkan bensin ke kusen dan dinding, lalu melemparkan koran yang telah disulut api ke dalam ruangan.

“Ironisnya, tersangka sempat merekam foto dan video saat api mulai membesar menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri,” ujar Faisal.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian, helm, sandal, telepon genggam berisi rekaman kebakaran, plastik bekas BBM, serta perangkat DVR CCTV.

Sebelumnya, pada pagi hari kejadian, tersangka sempat diminta menghadap kepala dinas untuk membahas pengajuan kenaikan pangkat.

Namun, ia menolak dan justru mengancam akan membakar kantor.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka sempat datang ke kantor untuk absen pulang.

Dalam perjalanan, ia membeli Pertalite yang dibungkus plastik, sebelum kembali lagi pada malam hari untuk melancarkan aksinya.

Setelah membakar ruangan, tersangka melarikan diri ke rumah saudaranya di Bangka Selatan dan membuang alat yang digunakan.

Kepala Dishub Babel, M. Haris AP, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, meski mengaku belum mengetahui detail kronologi saat itu.

Ia sebelumnya melaporkan ancaman pembakaran ke polisi setelah menerima bukti rekaman dan unggahan di media sosial.

Kasus ini sempat menjadi perhatian setelah Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, turun langsung menemui tersangka di ruang penyidik.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengakui sempat bersembunyi di Nyelanding sebelum akhirnya ditangkap.

Ancam Melati Erzaldi

Anoperki Sandra juga diduga terkait dengan pengancaman terhadap Anggota DPR RI dari Bangka Belitung, Melati Erzaldi.

Namanya mirip dengan akun media sosial yang diduga melakukan pengancaman terhadap Melati.

Tim penasihat hukum Melati dari Kantor BAP Law Office pun membuat laporan ke polisi atas dugaan tersebut, Kamis (30/4/2026) sore.

Kuasa hukum Melati, Berry Aprido Putra Martha, menyatakan akun tersebut mengunggah foto kliennya beserta keluarga disertai kalimat bernada ancaman.

Ia menambahkan, laporan dilakukan sebagai langkah antisipasi demi keselamatan kliennya.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan cepat dan tepat karena berkaitan dengan keselamatan jiwa,” katanya.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam pendalaman.

“Laporan sudah diterima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus. Saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait identitas pemilik akun dan keterkaitannya,” ujar Agus.

 (Bangka Pos/riz/v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.