Kiai Cabul di Tlogowungu: Kuasa Hukum Korban Ngaku Disuap Rp400 Juta demi Bungkam Kasus
Rustam Aji May 02, 2026 02:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Kasus dugaan pencabulan massal yang menjerat oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, memasuki babak baru.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap adanya upaya suap bernilai ratusan juta rupiah yang dilakukan pihak tersangka untuk menghentikan perkara hukum tersebut.

Ali membeberkan bahwa dirinya sempat didekati orang suruhan tersangka berinisial S (alias A alias H). Dalam upaya lobi tersebut, Ali mengaku ditawari uang yang nilainya terus meningkat agar kasus tidak berlanjut ke meja hijau.

Baca juga: Cabuli 50 Santri, Pemuka Agama di Pati Beraksi di Kamar Sebelah Istri

"Dari pertama sudah ditawari Rp300 juta, kedua kali naik jadi Rp400 juta. Itu saya tolak semua. Tidak saya terima karena bagi saya itu uang haram dan bukan hak saya," tegas Ali saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (2/2/2026).

Puluhan Santriwati Jadi Korban

Komitmen Ali untuk menuntaskan kasus ini didasari oleh jumlah korban yang sangat fantastis. Berdasarkan data yang dihimpun tim hukumnya, tercatat ada sekitar 50 santriwati yang diduga telah menjadi korban aksi bejat oknum kiai tersebut.

Baca juga: Pengasuh Pesantren di Jepara Cabuli Santriwati, Polisi Kantongi Hasil Visum

Menurutnya, penyelesaian hukum yang transparan sangat penting guna menjaga martabat institusi pesantren secara umum.

Desakan Penahanan Tersangka

Meski S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Kondisi ini memicu kekhawatiran pihak korban akan adanya pengaruh luar yang dapat menghambat proses hukum.

"Penyidik Polresta Pati menjanjikan penahanan akan dilakukan dalam pekan ini. Kami akan dorong penuh. Namun, jika pekan depan tersangka masih berkeliaran, saya akan bersurat resmi ke Kapolda, Propam, hingga Itwasda," ujar Ali.

Ali menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi jika proses hukum terkesan "masuk angin" atau lamban.

Selain upaya administratif ke tingkat Polda Jateng, tim kuasa hukum dan keluarga korban menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut keadilan bagi puluhan santriwati yang masa depannya telah dirampas oleh tersangka.(mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.