Satresnarkoba Polres Badung Bali Ungkap 14 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Diamankan
Putu Dewi Adi Damayanthi May 02, 2026 04:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu 11 Februari hingga 20 April 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan, seluruhnya laki-laki.

Para tersangka masing-masing berinisial MP, AP, RA, NS, KB, ML, MW, ES, MS, WG, PG, KN, RK, SP, DA, dan MP. Dari total tersebut, satu orang diketahui merupakan residivis. 

Mereka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. 

Baca juga: TNI Ancam Pecat Anggota Terlibat Narkoba, 38 Anggota Tes Urine Dadakan di Kodim Jembrana

Hal itu pun diungkapkan Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H saat merilis kasus narkoba pada Kamis 30 April 2026 kemarin.

Menurutnya penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kamar kos, pinggir jalan, bagasi sepeda motor, hingga kios toko. 

Modus operandi para pelaku yakni menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika. 

"Sementara motif yang melatarbelakangi tindakan mereka didominasi faktor ekonomi, gaya hidup, dan kecanduan," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dengan total signifikan, yakni sabu seberat 207,01 gram netto, ekstasi sebanyak 114 butir, serbuk ekstasi 7,04 gram netto, serta ganja seberat 252,49 gram netto.

Berdasarkan estimasi penggunaan, Satresnarkoba Polres Badung  berhasil menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. 

Perhitungan tersebut mengacu pada asumsi konsumsi rata-rata, yakni sabu 0,02 gram per orang, ekstasi satu butir per orang, dan ganja satu gram per orang.

"Kalau dilihat nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp475,7 juta, dengan rincian harga sabu Rp1.350.000 per gram, ekstasi Rp800.000 per butir, dan ganja Rp350.000 per gram," bebernya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, serta Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah," imbuhnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.