Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas di PT Pertamina (Persero), divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Suwandi menyatakan bahwa Hari Karyuliarto bersama terdakwa lainnya, Yenni Andayani, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Hari Karyuliarto.
Sementara itu, Yenni Andayani dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendengar putusan tersebut dua terdakwa dan kuasa hukum, serta Jaksa KPK masih pikir-pikir.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, diketahui terdakwa Hari Karyuliarto sebelumnya dalam perkara tersebut telah dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain terhadap Hari, Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dengan pidana penjara 5,5 tahun atas kasus yang sama.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa, kuasa hukum, maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Dalam uraian tuntutan sebelumnya, jaksa menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, tindakan mereka juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
Namun demikian, terdapat pula hal-hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan berlangsung.