TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Pria berinisial MW (27) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Elang Bandit Satreskrim Polres Kolaka.
Penangkapan berlangsung di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Minggu (26/4/2026)
MW merupakan warga Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang saat ini berdomisili di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Yunus mengatakan, tindakan dengan menggunakan timah panas ini karena pelaku melakukan perlawanan dan akan melarikan diri saat diringkus.
MW diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang Wanita KA (53) pada senin (13/4/2026) lalu, yang dilaporkan ke Polres Kolaka.
Baca juga: Aksi Tipu-tipu 2 Pria di Kolaka Timur Modus Lapar, Pinjam Motor Beli Makan, Dibawa Kabur ke Kolaka
“korban saat itu dalam perjalanan pulang kerumah dari Kantor, dengan mengendarai sepeda motor” Kata Iptu Yunus saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Sabtu (2/5/2026).
Saat korban melintas di depan SDN 1 Sabilambo Kecamatan Kolaka, pelaku MW muncul mengendarai sepeda motor dari arah belakang korban.
MW langsung memepet sepeda motor dari sebelah kanan korban dan menarik ranselnya.
“pelaku menarik tas ransel korban dan di letakkan di bawah kaki lalu kabur mengarah ke arah Jalan Poros Kecamatan Pomalaa” jelasnya.
Baca juga: Bobol Rumah Kebun di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, Pria Gasak Mesin Pertanian Senilai Rp35 Juta
Akibat insiden tersebut, korban kehilangan ponsel merek realmi warna abu-abu, merek oppo warna biru, kartu sim yang melekat pada ponsel, dan uang tunai Rp250 ribu.
Sehingga, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp7.250.000.
Sat Reskrim Polres Kolaka juga telah mengamankan barang bukti berupa barang milik korban, yakni satu Unit sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam.
Jaket Warna putih, serta celana Levis warna biru yang digunakan MW pada saat melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)