Cerita Refly Harun Dicueki Ketua Komisi III DPR Saat Mau Adukan Kasus Ijazah Jokowi, Gak Dijawab
Musahadah May 02, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Setelah banyak upaya dilakukan untuk mendapat dukungan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kali ini kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun mulai menyenggol Komisi III DPR RI. 

Refly mengaku sudah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, namun tidak ada balasan. 

Bahkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tidak mau mengangkap telponnya saat dihubungi Refly.

Cerita itu disampaikan Refly dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). 

Dikatakan Refly, dalam surat itu dia mengadukan kasus ijazah ini dan mencari keadilan atas kasus hukum yang menjerat Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dan para tersangka lainnya.

Baca juga: Jawab Permintaan Roy Suryo dan Tifa Agar Kasus Dihentikan, Kubu Jokowi: Harus Dipertanggungjawabkan!

"Kami menyampaikan surat ke Komisi III DPR. Surat itu sudah kami sampaikan per tanggal 29 April 2026 kepada Komisi III dan saya juga sudah WA (WhatsApp), bahkan menelepon Habiburokhman, unfortunately, kalau dulu dijawab, sekarang enggak," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/5/2026).

"Jadi Bapak, Saudara Habiburrahman, ini rakyat Indonesia yang masih terikat dengan soal-soal terkait ijazah palsu ingin menghadap Komisi III dan mengadukan apa-apa yang perlu diadukan," tambahnya.

Dengan surat yang sudah dikirimkan itu, Refly pun berharap Komisi III bisa menerima Roy Suryo cs yang ingin mengadukan banyak hal terkait kasus ini.

"Masa kasus biasa saja mau diterima, kasus yang begini nggak mau diterima. Ini menurut saya aneh, padahal rekan-rekan media sekalian tahu ya kan selama setahun ini kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja," tegasnya.

Adapun, kasus ijazah Jokowi ini diketahui sudah bergulir selama satu tahun lamanya dan hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.

Perkembangan terkini, kasus ijazah berlanjut ke tahap pelimpahan berkas perkara (P19) ke kejaksaan terhadap tersangka pencemaran nama baik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Dalam kasus ijazah ini, terdapat dua klaster tersangka. Pada klaster pertama, ada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ, meski tanpa permintaan maaf kepada Jokowi.

Sementara itu, pada klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

 Sama dengan Eggi dan Damai, Rismon juga telah bebas setelah mengajukan RJ dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Adapun Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bertahan sebagai tersangka karena tidak mengajukan RJ.

Begitu pun dengan tersangka lain, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang masih berstatus hukum serupa.

Minta Polisi Hentikan Kasusnya

Refly juga menegaskan kembali bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa menginginkan kasus ijazah ini bisa dihentikan demi hukum, bukan karena Restorative Justice (RJ) atau permintaan maaf.

"Sekali lagi ya, Mas Roy dan Dokter Tifa mengatakan, tentu melalui kami kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya, karena ini kasus pidana, kami minta hentikan kasus ini. Bukan karena Mas Roy, Dokter Tifa minta maaf, bukan Restorative Justice."

"Tapi karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Refly.

Refly mengatakan, terdapat kejanggalan terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE, karena dia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.

Selain itu, Refly juga mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya. 

Menurut Refly, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, Refly meminta agar kasus ini segera dihentikan.

"Soal bagaimana pembuktian ijazah Jokowi, ya nanti kita berharap akan ada forum yang lebih memadai yang memang dimaksudkan untuk pembuktian tersebut," ujarnya.

Adapun, selain mengirim surat ke Komisi III DPR RI, Roy Suryo cs juga menyurati Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Tanggapan Pengacara Jokowi

HADIR - Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan memastikan Jokowi akan hadir di sidang Roy Suryo Cs dan menunjukkan ijazahnya, mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1. 
HADIR - Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan memastikan Jokowi akan hadir di sidang Roy Suryo Cs dan menunjukkan ijazahnya, mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1.  (kolase Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)

Kuasa Hukum Mantan Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan bahwa tindakan Roy Suryo dan Tifa mesti dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau minta berhenti bukan ke kami. Minta berhenti salah satu bisa mengajukan RJ ke penyidik itu pun belum tentu disetujui. Semua tindakan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya saat ditemui usai menemui Jokowi di kediaman, Sabtu (25/4/2026).

Sebelum kasus ini diproses secara hukum, pihaknya sudah beberapa kali meminta agar para tersangka menarik ucapannya. Namun, ternyata hal ini tidak diindahkan.

“Kami berkali-kali meminta klarifikasi tolong ditarik omongannya hal-hal yang disampaikan mengenai ijazah Pak Jokowi tidak benar ternyata tidak juga,” tuturnya.

Menurutnya, penyelesaian yang bisa dilakukan yakni melalui jalur hukum. Dengan begitu kegaduhan di masyarakat bisa dihentikan.

“Satu-satunya yang harus ditempuh jalur hukum karena Indonesia negara hukum. Dari pada berdebat terus di media yang jadi korban masyarakat,” jelasnya.

Proses hukum kasus ini sudah memakan waktu cukup lama. Namun, menurutnya, dengan banyaknya alat bukti hal ini masih wajar.

“Lama atau tidak agak subyektif. Jumlah alat bukti sangat banyak. Saksi banyak barang buktinya banyak. Kami yakin penyidik sudah melakukan upaya terbaiknya. Sekarang campur tangan kejaksaan akan disidangkan oleh jaksa penuntut umum. Jadi akan bolak balik pemberkasan dan sebagainya. Kami rasa masih cukup wajar,” terangnya.

Ia justru optimis dengan proses yang cukup panjang bukti yang nanti dihadirkan di persidangan menjadi lebih solid.

“Malah PD dengan ini agak sedikit lama mungkin menurut beberapa orang berkasnya akan makin luar biasa mantapnya sehingga di persidangan pembuktiaannya tidak akan menjadi sangat sulit,” jelasnya.

Ia dan tim kuasa hukum mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo.

Tidak ada arahan secara spesifik langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Ia berharap proses hukum bisa berjalan lancar.

“Secara umum nggak ada (arahan). Jalan terus aja tentunya karena kita yakini dari sisi hukum kami yakini kuat mudah-mudahan semua dilancarkan,” terangnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.