Massa Geruduk Ponpes, Resah Skandal Kiyai Lecehkan Puluhan Santriwati: Coreng Nama Pesantren dan NU
Murhan May 02, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Imbas skandal oknum kiyai yang melecehkan secara seksual pada puluhan santriwati hingga ada yang hamil, warga menggelar aksi demonstrasi di depan pondok pesantren.

Warga menggeruduk Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Sabtu (2/5/2026).

Mereka datang karena dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap dugaan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kiai berinisial A.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, warga mulai mendatangi pondok pesantren putri pada pukul 13.48 WIB.

Mereka membawa sejumlah banner yang bertuliskan "Sang Predator", "Tindak Tegas Pelaku Seksual", "Anak-anak Adalah Masa Depan Bukan Objek Kepuasan".

Perwakilan pemuda dan santri Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi menyampaikan, bahwa keresahan warga sudah berlangsung lama.

Baca juga: Wakil Dekan UIN Digerebek Istri dan Keluarga, Ngamar Bareng Wanita Lain di Kos, Rektor Kuak Nasibnya

Menurutnya, dugaan skandal yang dilakukan meliputi penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual.

Ia menilai tindakan yang dilakukan oknum tersebut telah merusak citra pondok pesantren, organisasi keagamaan, serta nama baik desa.

“Yang bersangkutan mengatasnamakan pondok pesantren ini, sehingga mencoreng nama baik pesantren, khususnya juga kepada NU dan Desa Tlogosari,” ujar Ahmad dalam wawancara di lokasi aksi.

Nawawi mengungkapkan, bahwa korban kerap merasa takut untuk melapor karena adanya ancaman dan dugaan perlindungan dari pihak tertentu.

“Para korban sering mendapat tekanan, bahkan ancaman balik, sehingga banyak yang tidak berani melanjutkan kasus,” tambahnya.

Komitmen Kawal Proses Hukum

Sementara itu, Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil menegaskan, pihaknya hadir untuk mendampingi para korban serta menjaga marwah pesantren secara umum.

“Hari ini kami menyuarakan bahwa tindakan yang meresahkan masyarakat harus dilawan. Kami membuka posko aduan bagi santri yang mengalami pelecehan atau perlakuan tidak pantas,” tegasnya.

Aspirasi juga menyediakan bantuan hukum secara gratis bagi korban, termasuk pendampingan hingga proses persidangan.

Langkah ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan keadilan tanpa terbebani biaya.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapa pun korbannya, kami siap memberikan bantuan hukum gratis,” jelas Cak Ulil.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum dan sedang diproses oleh pihak kepolisian.

Aliansi berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum tersebut.

Selain itu, mereka juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa, demi mencegah terulangnya kasus yang mencoreng dunia pendidikan pesantren.

Meski kasus ini menuai perhatian luas, masyarakat dan aliansi santri menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menjaga nama baik pesantren sebagai lembaga pendidikan agama.

“Pesantren di Pati sangat banyak dan memiliki peran penting. Kasus ini jangan sampai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren secara keseluruhan,” katanya.

Kasus Pelecehan Naik Penyidikan

Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah memasuki babak baru.

Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, mengungkapkan bahwa proses hukum kini resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta bukti awal yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Sejumlah pihak juga tengah diperiksa untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami mengedepankan prinsip hukum serta menjamin hak semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tambahnya.

Meski demikian, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum terduga pelaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan objektif.

nformasi lanjutan terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kompleks pondok pesantren tersebut.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak September 2025.

Namun, proses penanganannya sempat berjalan lambat hingga akhirnya kembali mendapat perhatian setelah korban menanyakan perkembangan kasusnya.

Para korban disebut merupakan santriwati tingkat SMP, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.