SURYA.CO.ID - Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus mendapat reaksi Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Megawati menganggap aneh kasus yang melibatkan empat prajurit TNI itu diadili di Pengadilan Militer.
Pengakuan Megawati itu disampaikan dalam pidatonya pada acara pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Arief Hidayat oleh Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (2/5/2026).
"Lebih jauh lagi, Bung Karno dengan sangat tegas menyatakan bahwa hukum adalah kata kerja, bukan kumpulan pasal-pasal yang mati. Kata kerja itu artinya suruh dijalankan, tapi dengan berkeadilan. Hukum dibuat untuk manusia, untuk melayani manusia, bukan manusia untuk hukum," kata Megawati dalam pidatonya.
Kemudian ia mempertanyakan bolehkah Andrie Yunus meminta keadilan untuk diri sendiri.
Baca juga: Alasan 4 Prajurit Siram Air Keras Aktivis KontraS Diungkap di Sidang, Korban Lecehkan Institusi TNI
"Nah, itu yang pertanyaan saya. Tidak bolehkah yang namanya si Yunus ini itu meminta, lho apa nggak punya hati? Punya apa tidak? Sebetulnya," tanyanya.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menyatakan perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Militer merupakan keanehan.
"Nah, ini pada gini-gini (Mengangguk). Lo tapi kenapa dibawanya ke pengadilan militer? Aneh buat saya," ucapnya.
Megawati menegaskan bahwa keadilan tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya prosedur formal, melainkan harus benar-benar menghadirkan rasa keadilan.
"Oleh karena itu, apabila ada prosedur formal tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat, maka meminjam ungkapan Bung Karno kembali keadilan yang hakiki itulah yang harus diperjuangkan," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer pada Rabu (29/4/2026).
Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Meski banyak diprotes, kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Alasan atau motif 4 prajurit TNI menyiram air keras ke Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus akhirnya diungkap di sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (29/4/2026).
Motif para terdakwa ini diungkap Oditur Militer II-07 saat membacakan dakwaannya.
Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menyebut terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan instrupsi di hotel Fairmont Jakarta.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI," lanjutnya.
Baca juga: Imbas Oditur Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Bermotif Dendam, TAUD-AII Kuak Kejanggalan
Oditur menjelaskan, rencana aksi bermula pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat Edi Sudarko bertemu dengan Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI.
"Saat itu terdakwa mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi dan dinas, di tengah obrolan, Edi menyampaikan video viral Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi pada saat sidang rapat revisi UU TNI di hotel Fairmont," katanya.
Setelah itu, keduanya kembali ke mess BAIS TNI dan sepakat membicarakan persoalan tersebut lebih lanjut.
"Pada hari selasa 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB setelah berbuka puasa, Edi dan Budhi Hariyanto berada di mess untuk minum kopi sambil ngobrol-ngobrol kemudian pada saat ngobrol Budhi Hariyanto menghubungi Lettu Sami Lakka dan mengajak untuk ngopi bersama," tuturnya.
Namun, Sami Lakka menolak karena sudah pulang dan mengusulkan pertemuan dilakukan keesokan hari. Edi dan Budhi kemudian melanjutkan percakapan hingga larut malam.
"Sesampainya di kamar keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan Edi mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus. Dengan berkata 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI'," jelasnya.
"Sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK," lanjutnya.
Para terdakwa juga menuduh Andrie Yunus menuding TNI melakukan intimidasi dan teror di kantor KontraS.
"Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025 dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti-militerisme," jelasnya.
Dalam percakapan tersebut, Edi disebut ingin memukul Andrie Yunus sebagai efek jera.
"Akan tetapi terdakwa dua berkata jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Edi berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide Budhi tersebut, Nandala Dwi Prasetia setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," katanya.
Dalam wawancara sebelumnya, Oditur militer memastikan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena dendam pribadi.
Motif pribadi ini diakui Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya saat dikonfirmasi usai penyerahan berkas di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).
Namun Andri tidak mengungkapkan motif dendam pribadi yang dimaksud.
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng.
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas.
Usai kejadian, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan dokter, Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.
Setelah kejadian, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan.
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 dan mulai disidangkan hari ini.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis. Pertama pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Lalu dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Kemudian lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun.