SURYA.co.id – Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Yogi Susilo Wicaksono, harus menerima keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH).
Keputusan tersebut tetap diberlakukan meski ia masih menjalankan tugas mengajar di tengah kondisi kesehatan yang terganggu akibat saraf terjepit.
Surat pemecatan itu berlaku per 18 April 2026.
Yogi diberhentikan karena tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari sepanjang 2025.
Ironisnya, setelah menerima keputusan tersebut, ia tetap hadir di sekolah dan mengajar seperti biasa.
“Saya tetap menjalankan tugas saya karena saya sudah menerima gaji di awal bulan. Secara moral, saya harus bertanggung jawab mengajar sampai akhir bulan April ini,” kata Yogi, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com, Rabu (29/4/2026).
Setiap hari, Yogi menempuh perjalanan menuju SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan. Sekolah tersebut berada di wilayah pegunungan dengan akses jalan yang sulit.
Perjalanan itu justru memperparah kondisi kesehatannya. Yogi mengalami gangguan tulang belakang pada ruas L4, L5, dan L6 akibat kecelakaan yang dialaminya pada 2016.
"Diagnosis dokter menyatakan ini tidak bisa sembuh 100 persen," tutur Yogi.
"Satu-satunya cara bertahan adalah menghindari pemicu, seperti duduk atau berdiri terlalu lama, serta perjalanan jauh dengan medan berat," tambahnya.
Yogi telah mengabdi sebagai guru sejak 2007 dan diangkat menjadi PNS pada 2010.
Kondisinya sempat membaik setelah dipindahkan ke SDN Karangmojo 2 pada 2019 yang memiliki akses lebih mudah.
Namun pada 2023, ia kembali ditempatkan di SDN Jipurapah 2 sebagai pelaksana tugas kepala sekolah.
Penempatan tersebut tetap dilakukan meski Yogi telah menyampaikan keberatan karena kondisi fisiknya.
“Saat itu saya sudah menyatakan tidak sanggup karena kondisi fisik, tapi SK tetap turun. Katanya hanya sementara, tidak lama-lama,” kata Yogi.
Permintaan untuk kembali dipindahkan tidak pernah terealisasi.
Di sisi lain, penyakitnya kembali kambuh hingga membuatnya kesulitan beraktivitas secara normal.
“Sempat tidak bisa jalan, hingga akhirnya di tahun 2019 saya mutasi ke SDN Karangmojo 2,” tutur Yogi.
Dalam kondisi kesehatan yang menurun, Yogi juga mengaku menghadapi tekanan di lingkungan kerja.
Ia menyoroti dugaan ketidakadilan dalam sistem absensi manual di sekolah.
"Saya datang jam 7, saya tulis jam 7. Sementara ada yang datang jam 9, tapi tetap ditulis jam 7," ungkap Yogi.
"Yang tidak masuk pun tetap ditulis masuk. Saya merasa didiskriminasi karena ketidakjujuran sistem manual ini saya protes, tapi malah saya yang kena sanksi," sambungnya.
Yogi menilai instansi terkait seharusnya memberikan perlindungan bagi pegawai yang memiliki keterbatasan fisik, terutama jika pekerjaan yang dijalankan berisiko terhadap kondisi kesehatan.
“Apakah tega melihat 'anaknya' bekerja di medan yang seharusnya dihindari?” ujar Yogi.
Saat ini, Yogi berencana menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.
Ia akan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Jika tidak membuahkan hasil, ia siap melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Langkah selanjutnya setelah ini ada proses banding ke BPASN. Kalau misalkan gagal, lanjut ke PTUN,” kata Yogi.