Viral Emak-emak Diamankan di Pasar Wage Tuban Bawa Uang Palsu Jutaan Rupiah
Cak Sur May 02, 2026 06:49 PM

SURYA.CO.ID, TUBAN - Warga Pasar Wage, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), digemparkan dengan aksi penangkapan seorang emak-emak atau perempuan paruh baya yang diduga kuat menjadi pengedar uang palsu (upal) pada Sabtu (2/5/2026) pagi.

Perempuan berinisial M, warga Dusun Geneng Wetan, Desa Jadi, Kecamatan Semanding tersebut, tertangkap tangan saat mencoba menukarkan lembaran uang tak resmi di tengah kerumunan pedagang sekitar pukul 08.00 WIB.

Beruntung, aksi massa tidak berujung anarkis karena petugas kepolisian segera tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan situasi.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan informasi yang dihimpun SURYA.co.id di lapangan, kecurigaan warga bermula ketika terduga pelaku melakukan transaksi di salah satu lapak pedagang.

Pedagang yang merasa tekstur uang tersebut berbeda langsung menginterogasi pelaku dengan bahasa daerah.

"Sampean kok iso, Bu? (Kamu kok bisa, Bu?)," ujar salah seorang warga dalam rekaman video tersebut, sembari memegangi lengan pelaku agar tidak melarikan diri. Warga lainnya juga mendesak pelaku untuk mengungkap aktor di balik peredaran uang tersebut dengan bertanya.

"Sing ngongkon wong endi? (Yang menyuruh orang mana?)," tanya warga.

Kapolsek Grabagan, AKP Sampir Santos, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial M tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi bahwa pelaku membawa total uang palsu senilai Rp 3 juta.

  • Total Uang Palsu Dibawa: Rp 3.000.000
  • Barang Bukti Upal Disita: Rp 2.300.000
  • Uang Asli Hasil Penukaran: Rp 102.000
  • Status: Diserahkan ke Satreskrim Polres Tuban

Ancaman Hukum Peredaran Uang Palsu

AKP Sampir Santos menegaskan, bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Tuban untuk penyelidikan lebih mendalam, guna mengungkap jaringan pemasok uang palsu tersebut.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sesuai Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahui merupakan Rupiah Palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya di pasar tradisional.

Tips Menghindari Uang Palsu bagi Pedagang

Menanggapi insiden di Pasar Wage, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk kembali mempraktikkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam setiap transaksi tunai. Berikut langkah preventif yang disarankan:

  1. Dilihat: Perhatikan perubahan warna pada benang pengaman dan gambar perisai pada pecahan besar.
  2. Diraba: Rasakan bagian kasar pada angka nominal, gambar utama, dan lambang negara yang biasanya memiliki tekstur cetak timbul.
  3. Diterawang: Pastikan terdapat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan dan ornamen pada bagian putih kertas uang.

Saat ini, SURYA.co.id terus memantau perkembangan kasus ini di Polres Tuban, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan sindikat lintas wilayah dalam peredaran uang palsu di Kabupaten Tuban tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.