TRIBUN-MEDAN.com - Kelakuan kiai cabul tawarkan uang Rp400 juta untuk kuasa hukum korban pelecehan, Ali Yusron.
Ali Yusron tegas menolak uang tersebut.
Ia menyebut uang tersebut haram.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, tengah geger.
Baca juga: 7 Kali Nyolong Motor, Pelarian M Riski Kandas di Polsek Medan Kota
Bahkan, kasus dugaan pelecehan di lingkungan ponpes ini menjadi sorotan publik.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang menyebut sejumlah santriwati diduga menjadi korban oknum pengasuh.
Jumlah korban disebut tidak sedikit
Berdasarkan informasi yang beredar, angkanya diperkirakan mencapai puluhan orang.
Peristiwa ini diduga sudah berlangsung cukup lama, namun baru dilaporkan secara resmi pada 2024.
Ali Yusron, kuasa hukum korban, mengungkapkan adanya upaya penyuapan yang dilakukan oleh pihak tersangka agar kasus tersebut tidak berlanjut.
Ali membeberkan bahwa dirinya sempat ditawari sejumlah uang oleh orang suruhan si kiai cabul.
Baca juga: Lirik Lagu Karo Cawir Bulung yang Dipopulerkan oleh Harto Tarigan
Menurutnya jumlah tawaran terus meningkat.
Tawaran pertama sebesar Rp 300 juta.
Setelah ditolak, jumlah tersebut naik menjadi Rp 400 juta.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Parsaripeon yang Dipopulerkan Eduart Tamba feat Nirwana Trio
"Wah, saya kira uangnya banyak. Karena dari pertama sudah ditawari Rp 300 juta, kedua kali ditawari Rp 400 juta. Itu saya tolak semua. Tidak saya terima karena uang tersebut bagi saya bukan hak saya. Itu uang haram," tegas Ali saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa komitmennya sebagai kuasa hukum adalah untuk mengungkap kasus ini secara tuntas guna mencegah adanya korban-korban baru.
Menurut data yang dimilikinya, saat ini tercatat ada 50-an santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini.
Baca juga: SKENARIO Inter Milan Scudetto Akhir Pekan Ini, Napoli da AC Milan Bisa Lolos Liga Champions
Ali juga menyoroti bahwa isu ini sudah menjadi perhatian luas dan dikhawatirkan dapat mencoreng institusi pondok pesantren lainnya jika tidak segera diselesaikan secara hukum.
Terkait status hukum pelaku, Ali memastikan bahwa oknum kiai cabul bernisial S (alias A alias H) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026.
Kendati demikian, hingga saat ini terhadap tersangka belum juga dilakukan penahanan.
Ali menyebut pihak penyidik Polresta Pati telah menjanjikan bahwa penahanan akan dilakukan dalam sepekan ini.
Namun, Ali menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam jika janji tersebut tidak ditepati.
Ia mengkhawatirkan adanya pengaruh luar yang dapat menghambat proses hukum atau yang ia istilahkan dengan "masuk angin".
"Banyak kasus yang ditangani kepolisian, ditetapkan tersangka tapi masih berkeliaran. Saya dorong penuh minggu ini, paling lambat minggu depan. Kalau memang minggu depan tidak ditahan, saya akan bersurat ke Kapolda, Propam, hingga Itwasda," pungkasnya.
Baca juga: MEGAWATI Sorot Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras Digelar di Peradilan Militer: Gak Punya Hati?
Ali Yusron juga menegaskan jika dalam waktu dekat tersangka tidak segera ditangkap, pihaknya juga siap menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi para korban.
(*/ Tribun-medan.com)