Warga Soroti Kendaraan ODOL di Bitung Sulut, Satlantas Polres: Ancam Keselamatan Akan Tindak Lanjuti
Indry Panigoro May 02, 2026 08:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polres Bitung Sulawesi Utara (Sulut), melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), bakal menseriusi keberadaan kendaraan angkutan yang diduga melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Satu di antaranya terkait keberadaan kendaraan angkutan ODOL.

Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) adalah mobil angkutan barang yang dimensi fisiknya (panjang/lebar/tinggi) dimodifikasi tidak sesuai standar pabrik dan/atau membawa muatan berlebih melampaui kapasitas teknis maupun aturan hukum.

Angkutan ini sering menyebabkan kerusakan jalan serius, kemacetan, dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal. 

Menurut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasatlantas AKP Dwi Dea Anggraini, pada hari Sabtu (2/5/2026) pihaknya mendapat laporan dari pengguna jalan, keberadaan dua unit mobil pick up diduga ODOL melintas di jalan utama Kota Bitung.

"Itu overloading, kami akan segera tindak lanjuti," kata Kasatlantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini, saat di konfirmasi jurnalis Tribun Manado terkait laporan dalam bentuk foto terkait kendaraan Odol di Kota Bitung, Sabtu (2/5/2026).

Lanjut Kasatlantas Polres Bitung, kendaraan angkutan pick up yang diduga ODOL, melintas dari dari arah simpang empat pasar Girian, melewati SMPN 1 Bitung di Girian.

Lalu melintasi di depan pertokoan Girian, depan Polres Bitung jalan RW Monginsidi, melewati Secata Rindam XIII Wangurer dan terus ke arah Bitung.

Menurut AKP Dwi kendaraan Odol melanggar Undang-undang Nonor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan untuk overloading kendaraan adalah kondisi muayan barang melampaui batas berat maksimal yang diizinkan (GVW).

Atau dimensi kendaraan tidak sesuai standar pabrik.

"Keberadaan ODOL mengancam keselamatan lalu lintas (rem blong, terguling, mempercepat kerusakan jalan atau jembatan dan boros bahan bakar," jelasnya. (Crz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.