TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengirimkan tim investigasi terpadu untuk menyelidiki meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy yang tengah menjalani program internsip di Jambi.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keselamatan tenaga medis muda.
"Kami sudah mengirimkan tim investigasi terpadu yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen SDM Kesehatan, Ditjen Kesehatan Lanjutan, dan tim ahli profesi untuk melakukan penelusuran menyeluruh," kata Aji melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (2/5/2026).
Proses investigasi mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pelayanan medis yang diterima, tata kelola wahana internsip, beban kerja peserta, sistem pendampingan, hingga prosedur skrining kesehatan sebelum penempatan.
Selain itu, Kemenkes juga akan melakukan audit terhadap rekam medis serta menelusuri proses pemeriksaan kesehatan (medical check-up) yang dijalani almarhumah.
"Kemenkes menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy serta belasungkawa kepada keluarga dan rekan sejawat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta di balik kejadian tersebut secara transparan dan menyeluruh," tegas dia.
Dalam prosesnya, Kemenkes akan menghimpun keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, rekan sejawat, pendamping internsip, hingga tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan dr Myta.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang diperoleh valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait kondisi kesehatan almarhumah, termasuk kemungkinan adanya penyakit penyerta, Aji menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi.
"Semua informasi akan diverifikasi terlebih dahulu dan disampaikan setelah proses investigasi selesai," ujarnya.
Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran standar atau unsur kelalaian, Kemenkes memastikan akan mengambil tindakan tegas.
Sanksi yang disiapkan antara lain pembekuan sementara wahana internsip maupun fasilitas layanan kesehatan terkait hingga proses evaluasi dan perbaikan selesai dilakukan.
Hasil investigasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan atas kasus tersebut, tetapi juga menjadi dasar perbaikan sistem secara nasional.
Kemenkes juga menegaskan akan memperkuat mekanisme skrining kesehatan, pengawasan peserta, serta perlindungan bagi dokter internsip guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dilaporkan ke Menteri Kesehatan
Diketahui, dr Myta Aprilia Azmy meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) saat masih menjalani tugas internsip di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat.
Ia diduga tetap diminta bekerja meskipun dalam kondisi sakit.
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya melaporkan kasus ini kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Dalam surat bernomor 01/04/IKA-FK/2026 tertanggal 30 April 2026, organisasi tersebut menduga adanya unsur kelalaian dari pihak rumah sakit terkait kematian dokter muda tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum IKA FK Unsri dr Achmad Junaidi, SpS(K), MARS, IKA disebutkan sejumlah poin penting
1. Pelanggaran regulasi jam kerja dan supervisi
Adanya beban kerja yang tidak manusiawi (3 bulan tanpa libur di bangsal/IGD) dan pembiaran dokter internship bekerja tanpa supervisi dokter definitif, yang secara jelas melanggar aturan Kemenkes mengenai status dokter internship sebagai dokter magang, bukan pekerja tetap rumah sakit.
2. Kelalaian medik dan pengabaian klinis
Dokter Myta telah melaporkan gejala sakit sejak Maret 2026, namun tetap dipaksa menjalankan jadwal jaga malam dalam kondisi sesak napas berat dan demam tinggi.
Bahkan ditemukan fakta adanya saturasi oksigen yang menyentuh angka 80 persen sebelum akhirnya mendapatkan penanganan yang layak.
3. Dugaan malapraktik administratif
Terjadi kekosongan stok obat (sulbacef) di rumah sakit sehingga pasien yang merupakan tenaga kesehatan di wahana tersebut diminta mencari obat sendiri di luar.
4. Tindakan intimidasi dan upaya penutupan informasi
Adanya arahan dari oknum pembimbing untuk merahasiakan kondisi dr Myta agar tidak terjadi prolog (perpanjangan masa internship), serta adanya narasi gaslighting yang menyerang mentalitas dokter internship (seperti 'generasi Z lembek') saat mereka menyuarakan hak dasar kesehatan.
Terkait beberapa dugaan tersebut, IKA FK Unsri menyatakan sikap:
Secara hukum dan organisasi, IKA FK Unsri menyatakan akan mengawal penuh kasus ini hingga tuntas melalui langkah-langkah berikut:
Mendesak Kemenkes RI dan KIKI untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap RSUD KH Daud Arif sebagai wahana internsip dan mengevaluasi kelayakan oknum pembimbing (dr J dkk) yang terlibat dalam kronologi ini.
Memastikan tidak ada sanksi administratif berupa prolog atau ancaman kepada dr Myta dan rekan-rekan internship lainnya yang saat ini menjalani beban kerja double job akibat kekosongan posisi.
Kami meminta pihak RSUD Daud Arif membeberkan penjelasan resmi dan pertanggungjawaban atas pengabaian kondisi klinis dr Myta sejak awal sakit hingga kritis.
IKA FK Unsri tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana terkait kelalaian yang menyebabkan bahaya yang mengancam jiwa bagi sejawat kami.
Pihak IKA FK Unsri juga akan memantau perkembangan dr Myta dan memastikan tidak ada satu kata pun fakta yang kabur.
Baca juga: Dokter Myta Diduga Bekerja 12 Jam per Hari saat Intership di RSUD Tanjabbar Jambi
Baca juga: Daftar 7 Warga Sumut dan Merangin Ditangkap saat Aktivitas PETI Pakai Ekskavator
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Limit hingga Rp500 Juta serta Syarat Pengajuan