TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Sebanyak tujuh orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) berhasil diamankan aparat kepolisian dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi pada Rabu (29/4/2026).
Kegiatan tambang ilegal tersebut berlangsung di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa enam dari tujuh tersangka merupakan warga asal Sumatra Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat.
Sementara satu orang lainnya merupakan warga setempat yang bertugas menguras air di lubang tambang.
Ketujuh pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial:
- NH (24)
- DD (42)
- RZ (20)
- HR (19)
- GP (19)
- DP (26)
- J (39).
Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu,” ujar Erlan pada Sabtu (2/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di lokasi tambang.
Saat diamankan, para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang lokasinya tidak jauh dari permukiman warga.
Selain menangkap tujuh tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemilik Modal Masuk DPO
Selain para pelaku di lapangan, polisi juga telah mengidentifikasi pemilik alat berat sekaligus pemodal dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
Menurut Erlan, pihak-pihak tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," kata Erlan pada Sabtu (2/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik serupa.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan kejahatan yang berdampak luas seperti ini,” ujarnya.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Limit hingga Rp500 Juta serta Syarat Pengajuan
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pemodal Tambang Ilegal Merangin, Kini Masuk DPO
Baca juga: Tragedi Tengah Malam di Lambur Tanjabtim, Terdakwa Rajapati Dihukum 8 Tahun