Balita Meninggal di Kolam Renang Hotel Mewah Bandar Lampung sempat Terima Tindakan CPR
Robertus Didik Budiawan Cahyono May 02, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Balita yang meninggal di kolam renang hotel mewah di Bandar Lampung sempat menerima tindakan CPR (Cardiopulmonary Resuscitation) atau Resusitasi Jantung Paru (RJP).

CPR adalah prosedur darurat medis untuk menyelamatkan nyawa saat seseorang berhenti napas atau jantungnya berhenti detak. 

Fungsinya untuk melakukan pertolongan pertama pada henti jantung/napas mendadak akibat serangan jantung, tenggelam, atau kecelakaan.

Akan tetapi tindakan yang diupayakan untuk menyelamatkan balita inisial Spa ini tidak dapat menolongnya.

Anak Spa menghembuskan napas terakhir di usia yang masih belia, yaitu 4 tahun tiga bulan.

Baca juga: Nasib Tragis Balita Tewas Dikeroyok Anjing, Tangisan Tak Terdengar karena Hujan Deras

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (1/4/2026) pukul 07.00 WIB. 

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan masih pendalaman," kata Kompol Gigih Andri Putranto, saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (1/5/2026). 

Pihaknya telah melakukan olah TKP bersama dengan Polsek Telukbetung Utara. Atas inisiden ini Gigih mengucapkan duka mendalam dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. 

"Semoga almarhumah bocah perempuan tersebut husnul khotimah," ucapnya.

Korban meninggal dunia di kolam renang dewasa dengan kedalaman 120 centimeter. Diketahui pihak hotel sempat melakukan tindakan CPR.

Sempat terdapat respon dari anak tersebut sehingga segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis. Tapi tidak ada respons dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.