TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para niniak mamak yang terdiri dari ketua dan pengurus LKAAM serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Sejumlah unsur masyarakat serta lembaga terkait juga turut hadir dalam kegiatan itu.
Baca juga: UniKL Jajaki Tiga Kerja Sama dengan Pemko Padang, Beasiswa hingga Penguatan Wisata ASEAN
Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran menyampaikan Pemerintah Kota Padang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota. Regulasi itu disiapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran adat dalam sistem pemerintahan perkotaan.
Menurut Fadly, penguatan nilai-nilai lokal tidak dapat dipisahkan dari konsep Tungku Tigo Sajarangan yang terdiri dari niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai sebagai pilar utama kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” ujarnya.
Baca juga: Pemko Padang Aktifkan Pendidikan Agama di Masjid, Siswa SMP-MTs Ikuti 3 Kali Sepekan
Fadly menambahkan, selama ini ninik mamak dan lembaga adat masih menjadi rujukan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah kehidupan sosial.
Karena itu, melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota, Pemerintah Kota Padang ingin memastikan penguatan kelembagaan adat berjalan secara konkret.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, sekaligus mendukung peran Dubalang Kota dan implementasi program Smart Surau.
“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk menyamakan persepsi agar regulasi ini dapat segera direalisasikan,” kata Fadly Amran.
Baca juga: LKAAM Sumbar Siapkan Sanksi Pidana Adat, Tindak Pria Bergaya Wanita dan Hiburan Erotis Orgen Tunggal
Ia berharap perda tersebut nantinya dapat menjadi instrumen dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman.
“Perda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” pungkasnya.