Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo.
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polemik pemberhentian dua guru sekolah dasar di Kabupaten Jombang memicu perhatian Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang.
Lembaga tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Sorotan itu muncul setelah mencuatnya kasus pemberhentian Yogi Susilo Wicaksono, guru SDN Jipurapah 2, serta Dharu Suwandono, guru olahraga SDN Jombatan 6.
Dewan Pendidikan menilai kasus tersebut membuka dugaan lemahnya tata kelola administrasi dan buruknya sinkronisasi data internal dinas.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, menyebut terdapat perbedaan data mencolok terkait jumlah ketidakhadiran guru yang dijadikan dasar pemberhentian.
Baca juga: Guru ASN Jombang Melawan Usai Dipecat karena Mangkir 177 Hari, Klaim Absensi Error & Ajukan Banding
Menurutnya, dinas mencatat ketidakhadiran hingga lebih dari 180 hari, sementara pihak guru membantah angka tersebut dan mengklaim data yang dimiliki berbeda.
"Situasi ini menunjukkan kemungkinan adanya ketidaksesuaian pencatatan kehadiran maupun perbedaan penafsiran status kehadiran di lapangan," ucap Cholil dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com, pada Sabtu (2/5/2026).
Tak hanya itu, Dewan Pendidikan juga menyoroti persoalan penanganan kondisi kesehatan guru yang dinilai tidak mendapat perhatian serius.
Dalam kasus yang mencuat, pihak dinas disebut tidak pernah menerima pengajuan mutasi secara tertulis, sedangkan guru mengaku telah menyampaikan permohonan secara lisan disertai bukti medis terkait gangguan saraf terjepit.
Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya respons birokrasi terhadap persoalan kesehatan pegawai, terutama bagi guru yang bertugas di wilayah dengan medan berat.
Baca juga: Guru ASN Jombang Melawan Usai Dipecat karena Mangkir 177 Hari, Klaim Absensi Error & Ajukan Banding
Dewan Pendidikan menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, aparatur yang mengalami keterbatasan fisik berkepanjangan seharusnya memperoleh akomodasi yang layak, termasuk penempatan kerja yang mempertimbangkan kondisi kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pendidikan mengeluarkan lima rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Pertama, meminta audit kemanusiaan dan pemeriksaan medis independen dengan melibatkan dokter spesialis saraf untuk menilai kemampuan fisik guru yang bertugas di daerah ekstrem seperti Jipurapah.
Kedua, membuka proses klarifikasi dan rekonstruksi administrasi agar dokumen kesehatan maupun pengajuan mutasi dapat diverifikasi ulang secara resmi.
Ketiga, mendesak Inspektorat Kabupaten Jombang melakukan investigasi terhadap sistem pencatatan absensi guna memastikan tidak terjadi ketidakadilan administratif.
Keempat, Dewan Pendidikan meminta penyelesaian berbasis keadilan restoratif dengan mempertimbangkan opsi mutasi sebagai alternatif sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan.
Kelima, pemerintah daerah didorong melakukan reformasi kebijakan penempatan guru di wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) dengan mempertimbangkan profil kesehatan serta risiko geografis.
Cholil menegaskan bahwa kualitas birokrasi pendidikan tidak hanya diukur dari ketegasan administrasi, tetapi juga dari akurasi data serta perlindungan terhadap keselamatan dan hak pegawai.
"Penyelesaian kasus ini secara terbuka akan menjadi tolok ukur kredibilitas manajemen pendidikan di Kabupaten Jombang," pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar, menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan Yogi Susilo berkaitan dengan ketidakhadiran tanpa keterangan sah serta ketidakpatuhan terhadap aturan jam kerja yang terjadi berulang kali.
"Ini bukan keputusan mendadak. Sudah ada proses pembinaan dan pemeriksaan bertahap," ucap Anwar saat dikonfirmasi Tribunjatim.com pada Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yogi Susilo tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari kerja sepanjang Januari hingga Desember 2025. Bahkan, indikasi pelanggaran serupa disebut telah terjadi sejak pertengahan 2024.
Proses pemeriksaan, lanjut Anwar, tidak hanya mengandalkan dokumen administratif, tetapi juga melibatkan keterangan dari sejumlah ASN di lingkungan SD Negeri Jipurapah 2.
"Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sebelum berujung pada pemberhentian, Yogi Susilo disebut telah menerima sejumlah pembinaan. Pada Desember 2024, yang bersangkutan menandatangani surat komitmen untuk menaati peraturan dan meningkatkan kedisiplinan.
Selain itu, pemanggilan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah dilakukan pada Februari dan Maret 2025.
Dalam proses tersebut, Yogi Susilo juga sempat diperiksa terkait ketidakhadiran lebih dari 10 hari berturut-turut serta dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Hasil pemeriksaan mencatat yang bersangkutan mengakui ketidakhadiran selama puluhan hari kerja pada awal 2025," ungkapnya.
Meski tim pemeriksa saat itu merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian, pemerintah daerah memilih memberikan hukuman lebih ringan berupa penurunan pangkat selama satu tahun yang berlaku mulai Agustus 2025.
Namun, selama masa sanksi tersebut, Yogi Susilo kembali tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan pada periode September hingga Desember 2025. Pelanggaran berulang inilah yang kemudian menjadi dasar penjatuhan sanksi pemberhentian.
"Kesempatan untuk memperbaiki sudah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan," kata Anwar.
Ia juga menepis anggapan bahwa pencairan tunjangan profesi guru (TPG) bisa dijadikan indikator kehadiran. Menurutnya, sebelum sistem presensi elektronik diterapkan, masih terdapat celah manipulasi data absensi.
Di sisi lain, keputusan pemberhentian tersebut memicu keberatan dari pihak Yogi Susilo. Guru yang telah mengabdi sejak 2007 itu menilai dirinya tetap menjalankan tugas mengajar, terutama setelah menyelesaikan sanksi sebelumnya.
Yogi mengklaim kehadirannya tercermin dari pencairan tunjangan profesi guru pada semester kedua 2025.
"Saya juga menyebut telah menyampaikan klarifikasi lengkap, termasuk bukti absensi manual dan kesaksian rekan kerja," kata Yogi saat dikonfirmasi ulang.
Namun, menurutnya, keterangan tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan. Ia juga menyoroti sistem absensi manual yang digunakan saat itu dinilai belum akurat.
Selain persoalan disiplin, Yogi Susilo mengungkap pernah menyampaikan kritik terkait kondisi fasilitas sekolah melalui video yang dikirimkan ke dinas terkait.
"Itu merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran," bebernya.
Polemik pemecatan seorang guru olahraga berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang mencuat. Guru berinisial D itu menolak tudingan mangkir kerja selama 177 hari sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemberhentian.
D mengaku tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah meski sistem absensi elektronik miliknya disebut bermasalah sejak 2024. Ia bahkan telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) dengan membawa sejumlah dokumen pendukung.
"Selama ini saya tetap masuk mengajar. Kalau tidak hadir, ada izin atau dispensasi resmi," ucap D saat dikonfirmasi di kediamannya di Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Sabtu (2/5/2026).
Guru yang mulai mengabdi sejak 2006 dan bertugas di Jombang sejak 2009 itu menerima surat keputusan pemberhentian pada 27 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, ia dinilai melanggar disiplin ASN karena tidak memenuhi ketentuan kehadiran kerja.
Namun, D membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku memiliki catatan absensi manual dan bukti aktivitas pembelajaran yang menunjukkan dirinya tetap aktif di sekolah.
Menurutnya, persoalan bermula ketika mesin faceprint di sekolah tidak lagi dapat membaca sidik jarinya. Kondisi itu disebut sudah dilaporkan kepada pihak sekolah dan untuk sementara ia diperbolehkan menggunakan daftar hadir manual.
"Absensi manual itu ada dan bisa diverifikasi. Faceprint seharusnya dipakai untuk penegakan disiplin, bukan malah dijadikan alat menjatuhkan pegawai," katanya.
Tak hanya mempermasalahkan absensi, D juga menduga ada kaitan antara pemecatan dirinya dengan laporan yang pernah ia sampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan manipulasi data elektronik di lingkungan pendidikan.
Ia menuturkan, data sertifikasi pendidiknya yang sebelumnya valid mendadak berubah menjadi tidak valid di sistem. Dampaknya, tunjangan profesi guru (TPG) miliknya dan sang istri tidak cair selama beberapa bulan.
"Kerugian saya dan istri sekitar Rp 40 juta," ungkapnya.
Laporan terkait dugaan perubahan data tersebut, kata D, telah disampaikan ke kepolisian. Namun hingga kini ia mengaku belum mendapatkan perkembangan berarti dari proses hukum yang berjalan.
Selain itu, D merasa prosedur penjatuhan sanksi disiplin terhadap dirinya tidak dilakukan secara bertahap. Ia menyebut selama bertugas tidak pernah menerima hukuman disiplin, baik teguran lisan maupun tertulis.
Dalam pengajuan bandingnya ke BP ASN, D turut melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menurutnya menunjukkan penilaian kerja dalam kategori baik.
"Saya berharap fakta di lapangan bisa dibuka secara objektif. Yang tahu saya mengajar atau tidak ya siswa dan rekan guru," ungkapnya.