TRIBUNNEWS.COM - Perdebatan mengenai hukum membaca dan mengkaji Injil untuk kepentingan studi ilmiah juga menjadi perhatian publik.
Hal ini bisa menjadi diskusi yang lebih luas tentang batasan antara kepentingan ilmiah dan prinsip keagamaan.
Para akademisi menilai kegiatan tersebut sebagai bagian dari pendekatan ilmiah dalam memahami teks dan sejarah keagamaan.
Di sisi lain, sejumlah tokoh agama mengingatkan adanya batasan yang perlu diperhatikan agar tidak mengganggu keyakinan.
Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), membaca Injil, Alkitab, atau Bibel secara umum memiliki kedudukan yang sama seperti membaca manuskrip kuno atau buku-buku sejarah lainnya.
Alkitab yang beredar saat ini bukanlah Injil otentik yang diturunkan kepada Nabi Isa AS, karena di dalamnya telah terjadi banyak perubahan (tahrīf), baik pada teks maupun aspek hukumnya.
Oleh sebab itu, dari sisi hukum asal, membaca Injil tersebut adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih:
Artinya: “Hukum dasar dalam melakukan hal-hal selain ibadah adalah dibolehkan.”
Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Ada lima syarat penting yang harus dijaga oleh seorang Muslim, terutama remaja, ketika membaca Alkitab dalam konteks pengetahuan:
Baca juga: Salat Sambil Baca dan Pegang Mushaf Al Quran, Bolehkah?
Rasulullah SAW telah mengingatkan umatnya mengenai sikap hati-hati terhadap Ahlul Kitab.
Dalam hadis sahih riwayat Abu Hurairah, beliau bersabda:
Artinya: “Janganlah engkau percaya kepada Ahlul Kitab, dan jangan pula engkau dustakan mereka. Namun katakanlah, Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.”
Peringatan ini menjadi pedoman agar seorang Muslim tidak terjebak dalam sikap berlebihan, baik dalam membenarkan maupun menolak isi kitab yang telah mengalami perubahan tersebut.
Dengan demikian, membaca Alkitab untuk tujuan studi dan pengetahuan diperbolehkan, selama dilakukan dengan niat yang benar, pemahaman yang tepat, serta tetap berpegang pada prinsip akidah Islam yang kuat.
(Tribunnews.com/Rifqah)

