Vonis Ringan Tanpa Uang Pengganti Perkara Korupsi: Hakim Tolak Bebas Petrus
Mesya Marasabessy May 02, 2026 09:47 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Harapan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, untuk memperoleh vonis bebas kandas di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Namun, putusan yang dijatuhkan justru menghadirkan ironi. Dinyatakan terbukti terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran penyertaan modal PT. Tanimbar Energi, tetapi tanpa dibebani uang pengganti kerugian negara yang sebelumnya menjadi inti dakwaan. 

Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi Agus Hairullah dan Bonni Alim Hidayat, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Petrus Fatlolon. Selain itu, ia dikenakan denda Rp. 150 juta subsider 70 hari kurungan. 

Putusan ini jauh lebih ringan dibebankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara, denda Rp. 300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 4,4 miliar lebih. 

Menariknya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan uang pengganti tersebut. Artinya, dalam putusan akhir, Petrus tidak diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebagaimana didalihkan Jaksa. 

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan. 

Keputusan ini langsung direspons JPU dengan menyatakan pikir-pikir. 


Vonis di Tengah Minimnya Bukti Aliran Dana

Putusan ini menjadi sorotan karena selama persidangan, sejumlah fakta dan alat bukti justru mengarah pada lemahnya keterkaitan langsung Petrus dengan kerugian negara. Bahkan yang lebih ironisnya lagi dalam pertimbangan hakim mengadopsi seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dan sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang terungkap dari saksi-saksi dan Akhirnya bahkan barang bukti yang di perlihatkan  dalam persidangan oleh terdakwa. 

Saksi ahli auditor dari Inspektorat KKT, Allan Batlayeri, secara terbuka mengakui bahwa tidak ditemukan aliran dana kepada Petrus Fatlolon maupun keluarganya.

Selain itu, tidak ada bukti perintah langsung dari Petrus terkait pencairan dana penyertaan modal ke PT. Tanimbar Energi. 

Fakta ini diperkuat oleh kesaksian Sekda KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkosu, yang juga menegaskan hal serupa, bahwa tidak ada dana BUMD yang mengalir ke Mantan Bupati tersebut.

Baca juga: Celebration HUT SBAM ke-16: Swiss-Belhotel Ambon Rayakan dengan Syukur dan Komitmen Pelayanan Prima

Baca juga: 2 Mantan Pejabat PT. Tanimbar Energi Divonis Ringan dari Tuntutan


Audit Dipersoalkan : Dari Dokumen Sepihak hingga Dugaan Kejanggalan


Di sisi lain, fondasi utama dakwaan yakni audit kerugian negara, justru menjadi titik perdebatan sengit di persidangan. 

Allan Batlayeri mengakui bahwa audit dilakukan hanya berdasar dokumen dari penyidik, tanpa klarifikasi langsung ke pihak BUMD yang diaudit. Tim advokat menilai metode ini tidak komprehensif dan berpotensi bias. 

Tak hanya itu, status Allan sebagai auditor juga dipersoalkan karena ybs tidak pernah di angkat dalam jabatan fungsional sebagai Auditor yaitu tidak pernah dilantik serta di ambil sumpah dalam jabatan sebagai Auditor serta tidak terdaftar sebagai Anggota Auditor Indonesia sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri PAN- RB No. 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor. 

Disposisi ‘Diteliti’ Jadi Kunci

Fakta lain yang mencuat adalah peran Petrus dalam proses pengambilan kebijakan. 

Dalam dokumen disposisi tahun 2022, Petrus hanya menuliskan instruksi: “Diteliti, untuk proses sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku”.

Menurut kesaksian Sekda, instruksi tersebut seharusnya tidak otomatis berujung pada pencairan dana, apalagi jika ditemukan masalah dalam prosesnya. 

Namun, pencairan tetap terjadi, tanpa diketahui alasan jelas, bahkan oleh Sekda sendiri. 

Lebih mengejutkan, tidak pernah ada laporan balik atau telaah staf yang disampaikan kepada Bupati setelah disposisi tersebut dijalankan. Inilah menjadi persoalan panjang. 


Tak Ada Temuan BPK, Pengawasan Diakui Lalai

Persidangan juga mengungkapkan bahwa selama periode 2017-2022, tidak ada temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara itu. 

Namun, Ruben sebagai mantan Sekda mengakui adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan terhadap BUMD, yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagaimana di atur dalam PP No. 54 Tahun 2027 tentang BUMD Pasal 131.

Pengakuan ini menjadi salah satu titik penting yang menggambarkan bahwa persoalan dalam perkara ini tidak berdiri pada satu aktor saja. 

Kesalahan Identitas di Surat Tuntutan 

Tuntutan Petrus menemukan adanya kesalahan dalam identitas dirinya di surat tuntutan Jaksa. 

Dokumen surat tuntutan dituliskan JPU bahwa Petrus Fatlolon lahir di Lamongan pada 4 Juli 1991, beragama Islam, dan berprofesi sebagai mantan karyawan BUMN BRI. Alamat yang tercantum pun berada di Jalan Ahmad Yani 114 RT 02 RW 09 Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Padahal menurut Petrus, identitas tersebut tidak sesuai dengan dirinya. 

Ia menegaskan bahwa dirinya lahir di Ambon, pada 16 Agustus 1967, beragam Katolik, dan merupakan mantan Bupati Tanimbar 2017-2022. Alamat di Desa Sifnana, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. 

“Berarti ini Petrus lain yang di Jawa, bukan?,” ujarnya sambil menunjukkan surat tuntutan tersebut. 

Klaim Diskriminasi hingga Kriminalisasi Disebut Awal Mula

Tak hanya mempersoalkan substansi perkara, dinilai proses hukum yang dijalaninya sarat kepentingan non-hukum. 

Petrus mengakui telah mendapat peringatan sejak awal sebelum perkara ini ia ditetapkan sebagai tersangka, bahwa dirinya akan mengalami kriminalisasi dalam proses hukum. 

“Murni saya dikriminalisasi. Perihal Kriminalisasi saya sudah disampaikan oleh Pak Triyono Rahyudi, Adpidsus Kejaksaan Tinggi Maluku saat itu bahwa saya akan dikriminalisasi,” katanya. 

Petrus bahkan menyebut bahwa kasus yang menimpanya sebagai bagian dari bentuk politisasi, pemerasan, hingga kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum pada Kejaksaan di wilayah Maluku. 

Diutarakan sebelumnya, bahwa tekanan tersebut berkaitan dengan rencananya maju kembali dalam Pilkada 2024 lalu. 

Saat itu ia telah jauh mempersiapkan diri untuk maju ke Pilkada periode keduanya itu. 

Namun selang waktu berjalan, ia didatangi sejumlah Pejabat di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku dan diminta uang mencapai Rp. 10 miliar agar kasus yang dinilai menjeratnya tidak dilanjutkan. 

Karena tidak memenuhi permintaan tersebut, ia menyebut proses hukum terhadap dirinya terus bergulir hingga ke meja hijau. 

Bahwa rentetan kejadian, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada dua kasus yang berturut-turut. 

Awal penetapan dirinya sebagai tersangka pertama pada Rabu 19 Juni 2024 dalam kasus Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020. Namun sayang hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Dan kedua ia diproses dalam kasus penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD PT. Tanimbar Energi ini yang saat ini sudah sampai pada tahap penuntutan. 

Pernah Diadukan ke Rapat Panja Reformasi di Komisi III DPR RI

Isu dugaan kriminalisasi ini sebelumnya juga sempat dibawah ke Komisi III DPR RI. 

Istri Petrus, Joice Pentury, menyampaikan langsung persoalan tersebut dalam rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan pada Desember 2025 lalu. 

Dalam forum itu, Petrus yang saat itu sudah ditahan di Ambon juga turut memberikan keterangan secara daring. 

Mereka memaparkan dugaan adanya tekanan, pemerasan, hingga intervensi dalam proses hukum yang menjerat Petrus. 


Antara Bersalah dan Ringannya Hukuman, Atau Sarat Kepentingan?


Vonis 2 tahun penjara tanpa uang pengganti menempatkan putusan ini di wilayah “abu-abu”. 

Di satu sisi, hakim menyatakan Petrus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Di sisi lain, tidak adanya kewajiban mengembalikan kerugian negara, memunculkan pertanyaan besar tentang konstruksi kerugian itu sendiri. 

Apalagi sepanjang persidangan, tidak ditemukan bukti aliran dana, tidak ada perintah langsung, dan audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian pun diperdebatkan validitasnya. 

Kasus ini pun menyisakan ruang tafsir. Apakah vonis ini mencerminkan kesalahan administratif yang berujung pidana, atau kompromi hukum di tengah lemahnya pembuktian?. 

Sidang memang telah ditutup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, namun perdebatan atas substansi perkara tampaknya belum benar-benar berakhir. 

Jika perkara ini masih terus bergulir hingga ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, akan lihat bagaimana nasib perkara ini dalam penegakan hukum. 

Diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi, ada tiga orang yang didakwakan. 

Diantaranya, Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.

Selanjutnya Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.