Kabar Gembira, Skema Gaji Ke-13 Tahun 2026 Untuk Guru dan Dosen Dapat Tambahan Tunjangan Profesi
Adiana Ahmad May 02, 2026 10:19 PM

POS-KUPANG.COM - Di tengah simpang siur terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 asn 2026, ada kabar gembira untuk guru dan dosen. 

Pemerintah telah menetapkan kebijakan bru terkait Skema Gaji ke-13 tahun 2026 untuk guru dan dosen.

Dalam kebijakan tersebut, Gaji ke-13 Tahun 2026 akan ditambahkan tunjangan profesi.

Dengan tambahan tunjangan profesi tersebut, Gaji ke-13 Tahun 2026 untuk guru dan dosen dipastikan lebih besar dari sebelumnya. Wah, siap-siap cek rekening ya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat melalui pengeluaran aparatur negara.

Baca juga: Dijadwalkan Cair Bulan Depan,Ternyata Pemerintah Belum Putuskan Skema Pembayaran Gaji ke-13 ASN 2026

Tambahan Tunjangan Profesi untuk Guru dan Dosen
Salah satu poin utama dalam peraturan baru ini adalah pemberian tambahan tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang sebelumnya tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil).

Langkah ini diambil sebagai pengakuan atas peran strategis tenaga pendidik dalam pembangunan sumber daya manusia.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan dengan adanya tambahan tunjangan profesi, nilai gaji ke-13 yang diterima guru dan dosen akan lebih besar dibandingkan sebelumnya, khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan tunjangan kinerja.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik secara signifikan.

Aturan Khusus untuk Guru Daerah
Bagi guru yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pasal 9 ayat (4) PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian bahwa mereka dapat menerima tambahan penghasilan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara dalam satu bulan.

Namun, implementasi ketentuan ini tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Pemerintah memastikan guru di daerah tetap mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan profesi, meskipun tidak menerima TPP, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru di seluruh wilayah.

Baca juga: Pemerintah Berlakukan Ketentuan Tambahan Gaji ke-13 Tahun 2026 Untuk PPPK dan PegawaI Non-ASN

Dosen dan Profesor Mendapatkan Manfaat Serupa
Selain guru, dosen terutama yang memiliki jabatan akademik profesor juga mendapat manfaat dari kebijakan ini. Pasal 9 ayat (5) menjelaskan bahwa dosen dengan gaji pokok dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan dalam satu bulan.

Skema ini memungkinkan dosen dengan jabatan akademik profesor menerima tambahan signifikan dalam komponen gaji ke-13, sehingga total penghasilan pada tahun 2026 berpotensi lebih tinggi dari sebelumnya.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan akademisi.

Strategi Penguatan Daya Beli Aparatur Negara
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, terutama melalui pembelanjaan aparatur negara yang menjadi penggerak ekonomi nasional. Dengan demikian, gaji ke-13 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya memperkuat stabilitas ekonomi secara menyeluruh.

Jelasnya, "Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional." Pernyataan ini disampaikan oleh pejabat terkait saat menjelaskan skema baru gaji ke-13.

Baca juga: Pemerintah Berlakukan Ketentuan Tambahan Gaji ke-13 Tahun 2026 Untuk PPPK dan PegawaI Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Kebijakan Pajak
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam dua tahap. THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026 berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026.

Selain itu, seluruh pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), meskipun berlaku sesuai aturan, pemerintah menanggung pajak tersebut sehingga penerima manfaat tidak terbebani potongan tambahan.

Dengan skema ini, para guru dan dosen dapat menerima manfaat secara utuh tanpa harus terbebani potongan tambahan dari penghasilan mereka.

 Pernyataan ini menegaskan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik sebagai pilar utama pembangunan bangsa. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.