TRIBUNSUMSEL.COM - Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis diesel di SPBU swasta wilayah Daerah Khusus Jakarta mengalami lonjakan tajam memasuki awal Mei 2026.
Kenaikan signifikan tercatat pada SPBU BP-AKR dan Vivo Energy Indonesia, khususnya untuk produk diesel dengan cetane number (CN) 51.
Per Sabtu (2/5/2026), harga BP Ultimate Diesel dan Primus Plus kompak naik Rp5.430 per liter menjadi Rp30.890 per liter.
Lonjakan ini membuat harga solar nonsubsidi di SPBU swasta menembus level Rp30 ribu per liter.
Hingga Sabtu (2/5/2026), seluruh produk Pertamina masih mengacu pada harga sebelumnya.
Adapun data harga BBM Shell per hari ini belum tersedia.
Badan usaha penyedia BBM menyampaikan bahwa penetapan harga dapat berbeda untuk wilayah di luar Jakarta.
Masyarakat diimbau mengecek harga sesuai domisili melalui kanal resmi masing-masing perusahaan.
1. Pertamina
Pertalite (RON 90): Rp10.000/liter – tetap
Bio Solar (CN 48): Rp6.800/liter – tetap
Pertamax (RON 92): Rp12.300/liter – tetap
Pertamax Green (RON 95): Rp12.900/liter – tetap
Pertamax Turbo (RON 98): Rp19.400/liter – tetap
Dexlite (CN 51): Rp23.600/liter – tetap
Pertamina Dex (CN 53): Rp23.900/liter – tetap
2. BP-AKR
BP 92 (RON 92): Rp12.390/liter – tetap
BP Ultimate (RON 95): Rp12.930/liter – tetap
BP Ultimate Diesel (CN 51): Rp30.890/liter – naik Rp5.430
3. Vivo
Revvo 90 (RON 90): N/A
Revvo 92 (RON 92): Rp12.390/liter – tetap
Revvo 95 (RON 95): Rp12.930/liter – tetap
Primus Plus (CN 51): Rp30.890/liter – naik Rp5.430
4. Shell
Super: N/A
V-Power: N/A
V-Power Diesel: N/A
Dengan penyesuaian ini, selisih harga diesel CN 51 antara Pertamina dengan BP dan Vivo saat ini mencapai Rp7.290 per liter.
Untuk produk RON 92 dan RON 95, selisih harga antar ketiga merek berada di kisaran Rp30-Rp90 per liter.
Harga BBM merupakan harga eceran yang bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Evaluasi harga dilakukan secara berkala oleh badan usaha dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta biaya distribusi dan operasional.
Data harga berlaku untuk wilayah Daerah Khusus Jakarta per 2 Mei 2026.