Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perubahan status lahan dari kawasan industri menjadi lahan pertanian secara mendadak memicu kekhawatiran dunia usaha di Jawa Barat.
Di tengah dorongan pemerintah memperluas perlindungan lahan sawah hingga 87 persen, para pengusaha menghadapi ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Kebijakan yang menjadi sorotan merujuk pada terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Aturan ini menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari percepatan penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Namun, implementasi kebijakan tersebut di lapangan dinilai memunculkan persoalan baru.
Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu, mengungkapkan bahwa perubahan peruntukan lahan yang terjadi secara tiba-tiba telah menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha.
Baca juga: Persib Kans Main di 4 Kompetisi Musim Depan, Termasuk 1 yang Masih Misteri Digodok PSSI-LIB
Ia menegaskan, pada prinsipnya APINDO mendukung penataan ulang tata ruang, namun implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu dunia usaha.
“Perubahan peruntukan lahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor, kerugian finansial, waktu, hingga ketidakpastian perencanaan bisnis. Yang menjadi beban pikiran saya, perubahan ini membutuhkan waktu sehingga menimbulkan begitu banyaknya penciptaan lapangan kerja yang tertunda,” ujar Ning Wahyu pada keterangannya, Sabtu (2/5/2026)
Di sisi lain, Ning mengatakan Presiden telah meminta Apindo untuk berperan aktif dalam menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, antara lain di sektor industri padat karya.
“Kami mohon percepatan proses penataan ulang tata ruang, sehingga bagi perusahaan yang telah melakukan pembebasan lahan maupun yang sedang dalam proses penyelesaian pembelian lahan dapat segera melanjutkan ke tahapan perizinan lebih lanjut,” ucapnya.
Ia juga menilai forum koordinasi ini menjadi langkah penting dalam mempertemukan kepentingan pemerintah dan dunia usaha.
Baca juga: Wilayah Kabupaten Cirebon Miliki 90 Desa Wisata Tapi Hanya 6 yang Naik Kelas
“Dengan keterlibatan Apindo Saya berharap pengusaha paham bahwa saat ini sedang dalam penyelesaian sehingga pengusaha jangan terlalu resah. Kami juga memohon dukungan responsif dari para Bupati dan Wali Kota supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut, sehingga kondusivitas dunia usaha tetap terjaga dan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti pentingnya keselarasan data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ia menegaskan bahwa ketepatan data menjadi pondasi utama dalam menentukan kebijakan tata ruang.
“Proses verifikasi Lahan Baku Sawah ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu dan akan menjadi bagian dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat,” kata Dedi. (*)