SURYA.CO.ID, JOMBANG - Polemik pemberhentian dua orang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), kini memasuki babak baru. Dewan Pendidikan Jombang, secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Langkah ini diambil, menyusul mencuatnya kasus pemecatan Yogi Susilo Wicaksono, guru SDN Jipurapah 2 dan Dharu Suwandono, guru olahraga SDN Jombatan 6.
Kedua tenaga pendidik tersebut diberhentikan atas tuduhan ketidakhadiran yang mencapai ratusan hari, sebuah klaim yang dibantah keras oleh pihak guru dengan dugaan adanya manipulasi data sistem absensi.
Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim, menegaskan bahwa kasus ini merupakan puncak gunung es dari lemahnya sinkronisasi data internal dinas.
Berdasarkan investigasi awal, terdapat perbedaan data yang sangat mencolok terkait jumlah ketidakhadiran yang dijadikan dasar pemecatan.
"Dinas mencatat ketidakhadiran lebih dari 180 hari, sementara guru memiliki data berbeda. Ini menunjukkan adanya kemungkinan ketidaksesuaian pencatatan atau perbedaan penafsiran status kehadiran di lapangan," ujar Cholil kepada SURYA.co.id, Sabtu (2/5/2026).
Selain persoalan presensi, Dewan Pendidikan juga menyoroti pengabaian terhadap kondisi kesehatan pegawai. Salah satu guru yang dipecat dilaporkan menderita gangguan saraf terjepit, namun respons birokrasi terhadap permohonan mutasi dinilai sangat lamban dan tidak manusiawi, terutama bagi mereka yang bertugas di medan berat.
Sebagai solusi atas kegaduhan ini, Dewan Pendidikan mengeluarkan lima poin rekomendasi strategis kepada Pemkab Jombang:
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, Yogi Susilo tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan, bahwa pihak Pemkab Jombang telah memberikan hukuman ringan berupa penurunan pangkat pada Agustus 2025, namun pelanggaran serupa kembali terulang.
"Kesempatan untuk memperbaiki diri sudah diberikan, namun tidak dimanfaatkan dengan baik," kata Anwar.
Ia juga menambahkan, bahwa kehadiran fisik tidak bisa hanya disandarkan pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), karena adanya celah manipulasi pada sistem absensi manual lama.
Sementara itu, Dharu Suwandono, guru lain yang dipecat, memilih jalur hukum dengan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN).
Dharu mengeklaim dirinya tetap mengajar namun terkendala mesin faceprint yang rusak. Ia bahkan menduga, ada kaitan antara pemecatannya dengan laporan yang ia buat ke kepolisian, terkait dugaan manipulasi data sertifikasi pendidik yang merugikannya hingga puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut, kini menjadi sorotan publik di Jombang sebagai ujian bagi kredibilitas manajemen pendidikan dan perlindungan hak-hak ASN di wilayah tersebut.