Viral Terpopuler: Wakil Dekan UIN Digerebek Selingkuh di Kosan Hingga Kisah Wanita Menikah 15 Kali
Torik Aqua May 03, 2026 12:14 PM

 

Diawali dari kisah wanita yang 15 kali menikah.

Selanjutnya ada dokter magang meninggal disuruh kerja meski sedang sakit.

Hingga Wakil Dekan UIN Jambi digerebek istri di kosan.

Berikut selengkapnya:

Wanita 15 kali menikah

Marfina, wanita berusia 46 tahun asal Desa Waelado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik setelah kabar tentang pernikahannya yang ke-15 tersebar luas di media sosial. 

Sosoknya mendadak viral, memicu beragam reaksi dari warganet yang penasaran dengan perjalanan hidupnya.

Dengan nada santai, Marfina membenarkan kabar tersebut.

Ia tidak menampik pernikahan yang baru saja dilangsungkan memang yang ke-15 sepanjang hidupnya.

“Iye, betul pernikahan yang ke-15,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026), dikutip dari Tribun Timur.

Dalam pernikahan terbarunya, Marfina dipersunting oleh seorang pria bernama Jusman, seorang tukang batu yang usianya terpaut cukup jauh, yakni 22 tahun. 

Meski perbedaan usia mereka cukup mencolok, hal itu tampaknya tidak menjadi penghalang bagi keduanya untuk membangun hubungan rumah tangga.

Pernikahan mereka digelar secara sederhana di kampung halaman Marfina.

Tanpa kemewahan atau pesta besar, acara tersebut berlangsung pada malam hari.

Baca juga: Duduk Santai Nikmati Kebakaran Rumah Ortu dan Adik, Pelaku Terpicu Mantan Istri Nikah Lagi

Kenal di Tempat Kerja

Marfina mengungkapkan hubungan mereka berawal dari masa pacaran setelah keduanya bertemu di tempat kerja di wilayah Sengkang.

“Iye, pacaran. Kenal di tempat kerja dulu, di Sengkang. Suamiku waktu menikah dengan saya statusnya masih anak muda,” katanya.

Ia juga menceritakan perjalanan rumah tangganya sebelumnya.

Menurutnya, beberapa pernikahan berakhir dengan perpisahan, sementara lainnya karena pasangan meninggal dunia.

“Pisah, ada juga meninggal,” ungkapnya.

PERNIKAHAN VIRAL - Foto Merfina bersama suaminya usai akad nikah yang diterima Tribun-Timur.com, Jumat (1/5/2026). Merfina yang berusia 45 tahun menjalani pernikahan ke-15 bersama pemuda berusia 22 tahun. Pernikahan itu terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
PERNIKAHAN VIRAL - Foto Merfina bersama suaminya usai akad nikah yang diterima Tribun-Timur.com, Jumat (1/5/2026). Merfina yang berusia 45 tahun menjalani pernikahan ke-15 bersama pemuda berusia 22 tahun. Pernikahan itu terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. (Istimewa/Merfina)

Tak Ada Kiat Khusus

Dari belasan pernikahan tersebut, Marfina diketahui memiliki satu orang anak berusia 12 tahun dari suami ketiganya.

Saat ditanya soal rahasia bisa menikah hingga 15 kali, Marfina mengaku tidak memiliki kiat khusus.

“Tidak ada rahasianya,” ujarnya.

Baca juga: Alasan TKW Robohkan Rumah Rp 150 Juta, Sempat 8 Tahun Pacaran Tapi Batal Nikah

Mahar Nikah Rp4 Juta

Adapun mahar dalam pernikahan terbarunya diketahui sebesar Rp4 juta.

Sehari-hari, Marfina bekerja sebagai penyanyi.

Kisahnya pun kini ramai diperbincangkan warganet karena dinilai tidak biasa dan memicu beragam tanggapan di media sosial.

Marfina diketahui merupakan seorang seleb Facebook dengan jumlah pengikut mencapai 177 ribu.

Baca juga: Sosok Boneng Preman Kampung yang Habisi Tuan Rumah dan Rusak Pesta Nikah, Dicari-cari Gubernur

Hukum Nikah Berulang Kali dalam Islam

Dalam Islam, pernikahan adalah merupakan bentuk ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi.

Islam juga memberikan ruang umat Muslim untuk menikah lebih dari satu atau poligami (taaddud zaujat).

Namun muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum menikah berulang kali dalam satu waktu.

Bagaimana hukumnya?

Dikutip dari laman resmi MUI Kabupaten Belitung, Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram.

Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan.

Dokter magang meninggal usai dipaksa kerja meski sakit

Seorang dokter magang meninggal dunia setelah tetap disuruh kerja meski sakit.

Dokter magang asal Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) ini bernama dr. Myta Aprilia Azmy.

Ia meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) diduga akibat beban kerja berlebih dan sakit.

Melansir dari Sripoku, Myta menjalani program magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, kadar oksigen Myta berada di bawah 80 persen.

Ia kemudian dilarikan ke RS Mohammad Hoesin, Palembang, Sumatera Selatan untuk menjalani perawatan intensif.

Sebelum Myta meninggal, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri (IKA FK Unsri) telah mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan RI tertanggal 30 April 2026.

Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi kerja Myta selama menjalani tugas.

Salah satu poin yang disorot adalah dugaan beban kerja berat tanpa waktu istirahat yang cukup.

Myta juga diduga tetap menjalankan jadwal tugas meski kesehatannya menurun sejak Maret 2026.

“dr. Myta telah melaporkan gejala sakit, namun tetap dijadwalkan jaga malam dalam kondisi sesak napas dan demam tinggi,” bunyi surat IKA FK Unsri, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: 6 Tahun Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Dokter Kecantikan Gadungan hingga Korban Cacat Permanen

Masalah Lain

IKA FK Unsri juga menyoroti sejumlah persoalan lain, mulai dari dugaan minimnya supervisi dokter pembimbing hingga kendala fasilitas medis.

“Adanya arahan untuk merahasiakan kondisi ini serta narasi yang menyudutkan dokter internship menjadi perhatian serius kami,” tulis IKA FK Unsri.

Atas temuan tersebut, organisasi alumni mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit tempat Myta bertugas.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso SA meminta pihak rumah sakit memberikan penjelasan terbuka terkait meninggalnya Myta.

Ia juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Myta.

"Saya meminta kepada Dirut RSUD untuk segera tindak lanjut sesuai aturan dan transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi," ujar Katamso dikutip dari TribunJambi, Sabtu (2/5/2026). "Kami pribadi mengucapkan belasungkawa atas wafatnya almarhumah," kata Katamso.

Wakil Dekan UIN digerebek istri di kosan dengan wanita lain

Tengah viral di media sosial video wakil dekan digerebek istrinya di kos-kosan saat bersama wanita lain.

Sosoknya adalah wakil dekan Universitas Islam Negeri atau UIN Sultan Taha Saefuddin Jambi.

Istri dan keluarganya turut terlibat dalam penggerebekan dosen berinisial DK di bilangan Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (1/5/2026) malam.

Melansir dari TribunJambi, kepala DK menunduk saat diarak keluar dari kamar kos kawasan SImpang IV Sipin.

Baca juga: Nasib Istri Sah Terluka Parah Dihajar Suami dan Wanita Selingkuhan, Ternyata Sudah Sering di-KDRT

Ada puluhan orang mendatangi kos.

Setelah itu, warga menyambutnya dengan sorakan kencang saat DK keluar.

Dosen laki-laki itu menutupi kepalanya menggunakan tangan, dikawal seorang TNI berseragam agar tidak dipukuli massa.

Namun, kepala dosen DK tetap tidak lolos dari jitakan warga.

Kampus Bertindak

Merespons informasi yang beredar, Rektor UIN Jambi, Profesor Kasful Anwar angkat bicara.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran dan memutuskan untuk menonaktifkan jabatan pelaku.

"Setiap sivitas akademika terikat pada kode etik, aturan disiplin, dan norma kelembagaan," kata rektor dalam rilis, Sabtu (2/5/2026), melansir dari Kompas.com.

Oleh karena itu, Kasful sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen itu.

"Kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas," sebut rektor.

Hal ini sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus.

Tindakan yang telah dilakukan sebagai berikut:

  1. Menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dan upaya menjaga objektivitas pemeriksaan yang dilakukan dan kondusivitas akademik.
  2. Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
  3. Menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal.
  4. Menghentikan untuk sementara waktu aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian.

 "Atas nama pimpinan dan mewakili institusi, kami juga meminta maaf apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman atas beredarnya informasi ini," kata rektor.

UIN Sultan Thaha Saefuddin Jambi memandang bahwa tindakan personal individu yang dilakukan oknum tersebut tidak serta-merta merepresentasikan nilai, budaya kerja, maupun komitmen kelembagaan dalam membangun lingkungan akademik yang berintegritas dan bermartabat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.