SURYA.CO.ID - Rumah Ashari, seorang pengasuh lembaga pendidikan di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, digeruduk sekelompok orang pada, Sabtu siang (2/5/2026).
Ribuan orang yang dikomandoi oleh Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) bersama pemuda setempat melakukan aksi penggerudukan Ashari, karena alasan khusus.
Ashari diduga melakukan perbuatan bejat yaitu kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur.
Kediaman Ashari sendiri berada di area yang sama dengan pondok pesantren putri, lokasi kejadian.
Ahmad Nawawi, perwakilan pemuda Desa Tlogosari, menyatakan bahwa tindakan Ashari telah mencoreng institusi pesantren serta organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Meskipun, belakangan terungkap bahwa Ponpes Ndholo Kusumo tidak berafiliasi resmi dengan RMI NU.
Ahmad mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah tercium lama.
Namun tersangka dikenal sering mengancam warga yang mencoba bersuara.
"Sudah sering (mendengar penyimpangan yang dilakukan Ashari), karena banyak ancaman dari pihak terkait atau dari pihak khususnya pengasuh yaitu tersangka. Itu dia berani mengancam balik dengan ancaman fitnah atau menyebarkan pencemaran nama baik," ujar Ahmad di tengah aksi unjuk rasa.
Baca juga: Penyebab Dokter Myta di Jambi Meninggal Diduga Kerja 12 Jam, RSUD KH Daud Arif Berikan Bantahan
Ahmad menambahkan bahwa Ashari sebenarnya sudah lama tidak diterima oleh masyarakat setempat.
Namun, tersangka disebut memiliki basis massa dari luar daerah serta perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat para korban merasa terintimidasi.
"Sebenarnya sudah lama terjadi. Warga sempat mau mengusir," tambahnya.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan tidak hanya sebatas asusila, melainkan ada indikasi kuat mengenai praktik penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual sistematis.
Baca juga: Gelagat Mencurigakan Suami Sebelum Jasad Syafitri Yana Ditemukan Terkubur di Belakang Kontrakan
Koordinator Lapangan (Korlap) Aspirasi, Cak Ulil, menegaskan kehadiran pihaknya adalah untuk memastikan perlindungan bagi korban. Aspirasi telah membuka posko pendampingan dan bantuan hukum tanpa dipungut biaya.
"Kami di sini membuka pendampingan dan bantuan hukum secara gratis kepada santri-santri yang jadi korban," tegas Cak Ulil.
Langkah ini diambil karena banyak warga atau korban yang bingung mencari bantuan hukum gratis atau takut kasus ini tidak dikawal dengan benar. Cak Ulil juga menekankan pentingnya menjaga nama baik pesantren di Kabupaten Pati agar tidak rusak oleh ulah oknum.
"Kita tetap menjaga marwah pesantren, karena kita tahu bahwa pesantren di Pati kan banyak sekali," imbuhnya.
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Nenek 60 Tahun di Pekanbaru, Sebelumnya Sering Kemalingan
Massa yang datang tampak membawa kemarahan.
Mereka datang langsung memasang spanduk putih bertuliskan "Sang Predator" di pagar kediaman Ashari.
Tak hanya itu, berbagai poster berisi sindiran pedas juga diusung oleh para pengunjuk rasa sebagai bentuk kecaman terhadap tindakan asusila yang diduga dilakukan sang kiai.
Beberapa poster tersebut berbunyi:
"Anak-Anak adalah Masa Depan, Bukan Objek Kepuasan"
"Pencabulan Bukan Khilaf, Tapi Kejahatan Kemanusiaan"
"Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Seksual"
"Pondok Tempat Belajar, Bukan Tempat Kurang Ajar"
Warga menuntut pihak yayasan pengelola pondok pesantren untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh serta menonaktifkan Ashari dari jabatannya.
Mereka juga mendesak agar kasus ini diproses hukum hingga tuntas ke akarnya.
Ketua Yayasan Ndholo Kusumo, Ahmad Shodiq, sempat menemui massa. Kehadirannya disambut teriakan dan lemparan benda dari kerumunan yang emosi. Di depan massa, Shodiq menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku dan telah mengambil langkah tegas.
"Saya bukan pelaku. Saya ketua yayasan. Oknum pelaku itu sudah saya nonaktifkan dan santri-santri putri akan saya pulangkan, aktivitas pondok putri dinonaktifkan dalam waktu maksimal 3x24 jam," kata Shodiq menjawab tuntutan warga.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, memastikan situasi tetap kondusif pasca aksi massa tersebut. Ia menyatakan bahwa penanganan hukum kini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pati. Berdasarkan koordinasi terakhir, status Ashari kini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Intinya bahwa dalam waktu tiga hari nanti untuk sementara santri putri untuk dikembalikan pada orang tua masing-masing," ujar AKP Mujahid.
AKP Mujahid juga mengimbau warga agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian tanpa melakukan tindakan anarkis.
"Mengimbau masyarakat untuk ke depannya kalau ada permasalahan kita komunikasikan bersama, koordinasikan bersama dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun pemuda, sehingga sumbatan informasi bisa terselesaikan dengan baik," tutupnya.