Terbongkar! Kiai Cabul di Pati Tawarkan Suap Rp400 Juta ke Kuasa Hukum Korban, Ditolak Mentah-mentah
Eri Ariyanto May 03, 2026 02:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang kiai di Pati, Jawa Tengah, kembali memicu kehebohan publik.

Perkembangan terbaru mengungkap adanya upaya suap yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor kepada kuasa hukum korban.

Nilai yang ditawarkan pun tidak kecil, mencapai Rp400 juta, dengan tujuan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban yang mengaku menolak tawaran tersebut tanpa ragu.

Ia menegaskan bahwa uang tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.

Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi perkara yang telah mencuat ke publik.

Sementara itu, para korban disebut tetap berkomitmen untuk mencari keadilan meski menghadapi berbagai tekanan.

Pihak berwenang pun didesak untuk mengusut tuntas dugaan suap ini sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.

Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam menangani kasus yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat tersebut.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Korban soal Kiai Cabul di Ponpes Pati: Dia Ngaku Wali dan Keturunan Nabi

 

Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kian memanas. 

Ali Yusron, kuasa hukum korban, mengungkapkan adanya upaya penyuapan yang dilakukan oleh pihak tersangka agar kasus tersebut tidak berlanjut.

Ali membeberkan bahwa dirinya sempat ditawari sejumlah uang oleh orang suruhan si kiai cabul.

Menurutnya jumlah tawaran terus meningkat.Tawaran pertama sebesar Rp 300 juta.

Setelah ditolak, jumlah tersebut naik menjadi Rp 400 juta.

"Wah, saya kira uangnya banyak.

Karena dari pertama sudah ditawari Rp 300 juta, kedua kali ditawari Rp 400 juta.

Itu saya tolak semua. 

DEMO - Warga yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) demo di depan kediaman Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026).
DEMO - Warga yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) demo di depan kediaman Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Tribun Banyumas/Mazka Hauzan Naufal)

Tidak saya terima karena uang tersebut bagi saya bukan hak saya.

Itu uang haram," tegas Ali saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (2/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa komitmennya sebagai kuasa hukum adalah untuk mengungkap kasus ini secara tuntas guna mencegah adanya korban-korban baru. 

Menurut data yang dimilikinya, saat ini tercatat ada 50-an santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini.

Ali juga menyoroti bahwa isu ini sudah menjadi perhatian luas dan dikhawatirkan dapat mencoreng institusi pondok pesantren lainnya jika tidak segera diselesaikan secara hukum.

Terkait status hukum pelaku, Ali memastikan bahwa oknum kiai cabul bernisial S (alias A alias H) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. 

Kendati demikian, hingga saat ini terhadap tersangka belum juga dilakukan penahanan.

Ali menyebut pihak penyidik Polresta Pati telah menjanjikan bahwa penahanan akan dilakukan dalam sepekan ini.

Namun, Ali menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam jika janji tersebut tidak ditepati.

Ia mengkhawatirkan adanya pengaruh luar yang dapat menghambat proses hukum atau yang ia istilahkan dengan "masuk angin".

"Banyak kasus yang ditangani kepolisian, ditetapkan tersangka tapi masih berkeliaran.

Saya dorong penuh minggu ini, paling lambat minggu depan.

Kalau memang minggu depan tidak ditahan, saya akan bersurat ke Kapolda, Propam, hingga Itwasda," pungkasnya.

Ali Yusron juga menegaskan jika dalam waktu dekat tersangka tidak segera ditangkap, pihaknya juga siap menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi para korban.

(TribunNewsmaker.com/TribunJateng.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.