TRIBUNGAYO.COM - Menjelang Idul Adha 2026, suasana persiapan mulai terasa di berbagai penjuru dunia.
Satu diantaranya mempersiapkan hewan kurban untuk disembelih setelah shalat Idul Adha.
Ibadah kurban bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan memiliki makna spiritual yang mendalam.
Melalui penyembelihan hewan kurban, umat Islam diajak untuk meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua hewan dapat dijadikan kurban.
Ada syarat-syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam, mulai dari jenis hewan, usia, hingga kondisi fisik yang harus sehat dan bebas dari cacat.
Perintah berkurban dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam firman Allah SWT:
Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan-Nya berupa hewan ternak…” (QS. Al-Hajj: 34–35)
Ayat ini menegaskan bahwa hewan kurban harus berasal dari bahimatul an’am (hewan ternak tertentu) yang telah ditetapkan dalam syariat.
Para ulama sepakat bahwa hewan kurban hanya boleh berasal dari kelompok ternak.
Hal ini dijelaskan dalam buku Fiqih Kurban: Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan karya Lasan.
Jenis hewan yang sah untuk kurban meliputi:
Di Indonesia, sapi, kambing, dan domba menjadi pilihan utama karena mudah didapat dan sesuai dengan kondisi masyarakat.
Hewan di luar kategori tersebut, meskipun mahal atau langka, tidak sah dijadikan kurban.
Selain jenis, usia hewan juga menjadi syarat penting. Hewan yang terlalu muda belum memenuhi standar kurban.
Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, dijelaskan batas usia minimal sebagai berikut:
Ketentuan ini bertujuan memastikan hewan cukup matang secara fisik dan layak disembelih.
Salah satu syarat paling penting adalah kondisi kesehatan hewan.
Rasulullah SAW secara tegas melarang berkurban dengan hewan yang memiliki cacat jelas.
Dalam hadis disebutkan:
“Ada empat jenis hewan yang tidak sah untuk kurban: yang jelas buta, yang jelas sakit, yang pincang, dan yang sangat kurus.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Berdasarkan standar yang juga banyak dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia, ciri-ciri hewan kurban yang layak antara lain:
Hewan kurban juga harus berasal dari kepemilikan yang sah.
Artinya, hewan tersebut milik sendiri atau dibeli dengan cara yang halal.
Dalam buku Fikih Ibadah karya Yusuf Al-Qaradawi dijelaskan bahwa keabsahan ibadah sangat berkaitan dengan kehalalan sumbernya.
Kurban dari harta yang haram tidak akan diterima.
Tidak kalah penting, waktu penyembelihan juga diatur dalam syariat.
Kurban hanya sah jika dilakukan pada waktu tertentu, yaitu:
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menyembelih sebelum salat Id, maka itu hanya sembelihan biasa.” (HR Bukhari). (*)
Baca juga: Daftar Libur Hari Raya Idul Adha 2026, Bisa Long Weekend
Baca juga: Jelang Idul Adha 2026, Harga Kakao di Aceh Tenggara Bertahan Rp46.000/Kg