Sugianto Setuju Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Cegah Nepotisme dan Tersumbatnya Regenerasi
Ilham Mulyawan May 03, 2026 05:07 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM -Anggota DPRD Mamuju, H. Sugianto menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jabatan ketua umum partai politik (Parpol) maksimal dua periode saja, memang sangat baik.

Partai Golkar kata dia, sejak dulu menerapkan.

Baca juga: Harga Kambing dari Sulbar di Sidrap Tembus Hingga Rp5 Juta per Ekor

Baca juga: Tarif Sewa Golf Car dan Kursi Roda di Masjidil Haram Tembus Rp926 Ribu

Sejak Musyawarah nasional DPP Partai Golkar pergantian kepemimpinan H. Harmoko kepada Akbar Tanjung.

Pada Munas tersebut, Partai Golkar menerapkan masa jabatan Ketum/ Kepengurusan Partai Golkar 5 tahun satu periode, dan dapat dipilih kembali pada periode ke -2.              

"Artinya Partai Golkar sudah sejak lama menerapkan pembatasan masa jabatan menjadi Ketum hanya 2 Periode," ujar Sugianto.

Menurutnya, jabatan seorang figur ketum yang terlalu lama dan tidak dibatasi, sangat rawan menyumbat proses regenerasi kepemimpinan parpol.

Kemudian rentan membentuk kloni /berkembangnya bibit nepotisme, bahkan bisa jadi tumbuhx feodalisme politik.

"Juga bisa meciptakan proses ketidakadilan dalam promosi kader pada jabatan tertentu," ujarnya menambahkan.

Pencegahan Korupsi

Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.

Selain itu, KPK merekomendasikan penambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yaitu ditambahkan persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah harus berasal dari kader partai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan kajian itu hadir sebagai upaya pencegahan karena sektor politik rawan terjadi korupsi. 

Hasil kajian itu didapatkan setelah ada diagnosis mengenai area mana saja yang rawan timbulnya korupsi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.